WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kata KPU, Laporan Koalisi Masyarakat Keterwakilan Perempuan Tidak Jelas

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
23 November 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Lima Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Ini Alasan Kpu Bhhvkxudw7.jpg

image_pdfimage_print

Warga Berita – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa laporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan merupakan laporan yang kabur dan tidak jelas karena tidak menguraikan perbuatan terlapor yang termasuk sebagai pelanggaran administratif pemilu.

“Oleh karena itu, terlapor memohon kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu untuk menolak laporan pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan laporan a quo tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum KPU Edho Rizky Hermansyah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (23/11).

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

KPU RI sebagai pihak terlapor menyampaikan pernyataan tersebut dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif yang diadakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sementara itu, pihak pelapor adalah Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Selain itu, Rizky meminta Majelis Pemeriksa Bawaslu untuk menolak laporan pelapor karena tidak disertakannya partai politik sebagai pihak terlapor.

Sementara itu, Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pelapor, memohon kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu untuk tidak mengindahkan tanggapan dari pihak KPU karena tidak adanya surat kuasa khusus.

Titi mengatakan bahwa pihaknya merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

“Dalam sidang pemeriksaan, sebagaimana dimaksud ayat (1), pelapor dan terlapor dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. Karena tidak ada surat kuasa khusus yang kami lihat, mohon seluruh jawaban terlapor dianggap tidak pernah ada dalam persidangan ini,” kata Titi.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Selasa, (21/11).

Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka mengatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan, yakni paling sedikit 30 persen.

Ia menilai penetapan DCT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023.[prs]

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Peduli Anak Penderita Kanker, Lions Club Tohaga Gelar Turnamen Golf Charity – Warga Berita

Peduli Anak Penderita Kanker, Lions Club Tohaga Gelar Turnamen Golf Charity – Warga Berita

2311 Debat.jpg

KPU Rencanakan Debat Capres 5 Kali di Lima Kota yang Berbeda » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Sering Jatuh Adalah Vitamin Dalam Mencapai Kesuksesan – Warga Berita

Sering Jatuh Adalah Vitamin Dalam Mencapai Kesuksesan – Warga Berita

14 Mei 2024
Pemkab Kudus optimalkan penambahan pegawai lewat PPPK

Pemkab Kudus optimalkan penambahan pegawai lewat PPPK

28 Desember 2023
Bulan Ramadhan 1445 H Akan Terjadi Dua Gerhana, Tanggal 25 Maret dan 8 April 2024. Cek Waktunya Disini! – Warga Berita

Bulan Ramadhan 1445 H Akan Terjadi Dua Gerhana, Tanggal 25 Maret dan 8 April 2024. Cek Waktunya Disini! – Warga Berita

23 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In