SERANG,Warga Berita-Dua tempat produksi oli palsu di wilayah Kabupaten Tangerang digerebek petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten beberapa waktu yang lalu.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan alat produksi oli palsu beserta dua orang yang bertanggungjawab. “Ada alat memproduksi yang diamankan,” ujar Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, Senin 27 Mei 2024.
Dony mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengungkap modus kejahatannya. Pelaku diketahui menggunakan botol oli yang sama dengan botol merek ternama. Selanjutnya, botol oli tersebut ditempel stiker dengan merek produk ternama.
“Memang mirip (dengan aslinya-red), mereka menggunakan stiker yang ditempel ke botol,” katanya.
Ditanya soal kandungan dan tempat peredaran oli palsu tersebut, Dony masih enggan berkomentar. Ia mengatakan, kasus tersebut rencananya akan dilakukan ekspose di Mapolda Banten. “Nanti lengkapnya saat ekspose nanti,” ujarnya.
Dony mengatakan, akibat perbuatan kedua pelaku, ada beberapa pasal yang disangkakan. Diantaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ungkapnya.
Dony membenarkan, terbongkarnya kasus oli palsu tersebut, bermula dari adanya aduan perusahaan oli kepada Ditreskrimsus Polda Banten.
Dari informasi tersebut, petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan. “Iya benar informasi awal ada laporan dari pihak perusahaan oli kepada kami. Selain itu, juga dari penyelidikan kami sendiri,” katanya.
Dony juga mengatakan, dari laporan tersebut dilakukan penggerebekan pada Selasa sore, 21 Mei 2024 di dua lokasi yang disebutkan memproduksi oli palsu. Dari dua lokasi yang berada di wilayah Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang itu petugas menemukan banyak barang bukti berupa oli palsu dan alat untuk memproduksinya.
“Banyak barang bukti yang diamankan banyak, termasuk alat memproduksi oli,” ujarnya.
Dony menegaskan pihaknya akan menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Diharapkan dari penindakan hukum ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk tidak lagi memproduksi oli palsu.
“Kami akan menindak segala macam bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat seperti kasus oli palsu ini. Kami berharap masyarakat dapat melapor apabila mendapatkan informasi mengenai tempat produksi oli palsu,” tutur perwira menengah Polri ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












