WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Anggota Paspampres dan 2 Angota TNI Divonis Seumur Hidup dan Dipecat » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
11 Desember 2023
Reading Time: 3 mins read
0
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Anggota Paspampres dan 2 Angota TNI Divonis Seumur Hidup dan Dipecat » Warga Berita

1212 pECAT
Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Divonis bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur, anggota Paspampres dan dua orang anggota TNI divonis hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur. Selain penjara seumur hidup, ketiganya juga dipecat dari militer.
“Menjatuhkan pidana ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan militer,” kata Hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, saat membacakan sidang vonis di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Cakung Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan pantauan Tempo, sidang vonis yang pada awalnya dimulai pada pukul 09.00 WIB diundur menjadi 10.30.
Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta keluarga besar dan didampingi oleh tim kuasa hukum Hotman Paris, mendatangi Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB. Mereka kompak mengenakan kaos hitam bertuliskan #Justice For Imam Masykur.
Tiga terdakwa yakni anggota paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, hadir di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 pada pukul 10.30.
“Mengadili satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim.

Vonis penjara seiumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena yang minta tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati. Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan dipecat sebagai anggota militer TNI AD.
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023.
“Kami berkesimpulan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer TNI AD,” kata Oditur Militer UJ Supena, Senin (27/11/2023).
Oditur Militer tak melakukan replik setelah mendengar pleidoi ketiga terdakwa. Oditur Militer meyakini bahwa anggota Paspampres dan dua TNI itu telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti.
Oditur Militer yakin dan percaya bahwa tuntutan yang disusun sudah benar. Menanggapi itu, para penasihat hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan duplik alias tetap pada pembelaannya.
Dalam kasus pembunuhan ini, para terdakwa menculik Imam di toko kosmetik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Imam dibunuh pada hari ia diculik setelah sempat dianiaya dan diminta uang tebusan. Jasadnya dibuang ke sebuah sungai di Karawang. Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi.
Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam. Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya dalam perkara ini.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1212 pECAT
Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Divonis bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur, anggota Paspampres dan dua orang anggota TNI divonis hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur. Selain penjara seumur hidup, ketiganya juga dipecat dari militer.
“Menjatuhkan pidana ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan militer,” kata Hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, saat membacakan sidang vonis di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Cakung Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan pantauan Tempo, sidang vonis yang pada awalnya dimulai pada pukul 09.00 WIB diundur menjadi 10.30.
Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta keluarga besar dan didampingi oleh tim kuasa hukum Hotman Paris, mendatangi Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB. Mereka kompak mengenakan kaos hitam bertuliskan #Justice For Imam Masykur.
Tiga terdakwa yakni anggota paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, hadir di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 pada pukul 10.30.
“Mengadili satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim.

Vonis penjara seiumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena yang minta tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati. Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan dipecat sebagai anggota militer TNI AD.
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023.
“Kami berkesimpulan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer TNI AD,” kata Oditur Militer UJ Supena, Senin (27/11/2023).
Oditur Militer tak melakukan replik setelah mendengar pleidoi ketiga terdakwa. Oditur Militer meyakini bahwa anggota Paspampres dan dua TNI itu telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti.
Oditur Militer yakin dan percaya bahwa tuntutan yang disusun sudah benar. Menanggapi itu, para penasihat hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan duplik alias tetap pada pembelaannya.
Dalam kasus pembunuhan ini, para terdakwa menculik Imam di toko kosmetik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Imam dibunuh pada hari ia diculik setelah sempat dianiaya dan diminta uang tebusan. Jasadnya dibuang ke sebuah sungai di Karawang. Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi.
Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam. Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya dalam perkara ini.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Belajar Sambil Bermain, 30 Anak Paud Kunjungi Polsek Bantarkawung

Belajar Sambil Bermain, 30 Anak Paud Kunjungi Polsek Bantarkawung

Gerindra Resmi Usung Khofifah Jadi Cagub Jatim di Pilkada 2024

PILPRES 2024 -- Khofifah Beri Sinyal Dukung Prabowo-Gibran, TKN: "Sugeng Rawuh, Matur Nuwun"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Bupati Pemalang Luncurkan Program Santunan Kematian Rp3 Juta untuk Warga Miskin

Bupati Pemalang Luncurkan Program Santunan Kematian Rp3 Juta untuk Warga Miskin

8 Maret 2025
Mahasiswa Teknik Elektro UNDIP

Mahasiswa Teknik Elektro UNDIP Borong Tiga Penghargaan di Kompetisi Internasional WICE 2024

10 Oktober 2024
Sahroni Minta Kejagung Tetap Jaga Soliditas dan Netralitas di Pemilu 2024

NasDem Senayan Minta Kejagung Solid Jaga Netralitas Pemilu

15 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In