SERANG,Warga Berita-Johadi, Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang telah menjadi tersangka kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede oleh Kejati Banten.
Johadi telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sejak Selasa 14 Mei 2024 kemarin. Penahanan terhadap Johadi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Terkait dugaan suap dan gratifikasi (kasus yang menjerat Johadi),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa 14 Mei 2024.
Disinggung mengenai calon tersangka baru dalam kasus tersebut, Rangga enggan berkomentar. Ia berdalih kasus tersebut masih dalam proses pendalaman di tingkat penyidikan. “Kami masih melakukan pendalaman,” katanya.
Informasi yang diperoleh, kasus pembebasan lahan tersebut diduga melibatkan lebih satu orang. Ada beberapa nama muncul dalam kasus pembebasan lahan milik pemerintah tersebut.
“Saat ini masih proses pendalaman dulu,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor tersebut.
Rangga menjelaskan, kasus yang menjerat Johadi tersebut karena dia telah menerima uang ratusan juta rupiah seseorang dari tim pembebasan lahan berinisial JP. Uang yang diterima Johadi tersebut sebesar Rp 735 juta.
“Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J (Johadi) diduga menerima sekitar kurang lebih Rp735 juta,” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga mengungkapkan, uang ratusan juta tersebut digunakan Johadi untuk pembangunan kantor desa, staf pegawanya, operasional desa dan keperluan pribadi.
“Digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa, operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari kepala Desa Babakan,” katanya.
Ia mengatakan, uang tersebut diminta sebagai uang “rokok” dan administrasi. Tujuan permintaan uang tersebut agar pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya berjalan lancar.
“Untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak kepala desa,” ungkapnya.
Rangga menjelaskan, Johadi diduga menerima uang terkait pembebasan lahan di Desa Babakan. Uang yang diterima tersangka tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare. Pembebasan lahan tersebut dalam kurun 2012 sampai 2023.
“Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023,” katanya.
Rangga mengungkapkan, dari 150 hektare tersebut hanya 24 hektare yang diduga lahannya berasal dari situ. “Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta (uang yang diterima dari lahan situ),” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi












