SERANG,Warga Berita-kakek asal Carenang, Kabupaten Serang berinisial SA (53) yang menjadi pelaku sodom terhadap remaja berinisial SD (15) ternyata menyebarkan video cabulnya di media sosial (medsos).
Bahkan, pria yang bekerja sebagai pencari rongsokan tersebut sempat menyebarkan video cabulnya di grup Whatsapp Relawan Ganjar-Mahfud.
“Videonya disebarkan oleh pelaku sendiri di media sosial. Ada yang disebarkan di Grup Whatsapp Relawan Ganjar-Mahfud Carenang,” ungkap sumber Warga Berita, di Polres Serang, Rabu 1 Mei 2024.
Menurut keterangan pelaku, ia merasa senang dan puas atas videonya tersebut beredar. Oleh karena itu, dia sengaja dan dalam kondisi sadar menyebarkan video tersebut. “Pelaku ini diduga mengindap eksibisionis (gangguan mental), kejiwaannya nanti akan diperiksa,” katanya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah video cabul pelaku beredar di medsos. Video tersebut kemudian diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Serang.
“Dari laporan itu, kami kemudian mengamankan pelaku pada Minggu 28 April 2024,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Andi menjelaskan, dari keterangan korban dan pelaku kasus pencabulan dan sodomi tersebut telah terjadi beberapa kali. Kejadian pertama terjadi pada Januari 2023 lalu. “Sudah empat kali. Terakhir, kejadiannya pada Minggu 21 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Andi mengatakan, kejadian pencabulan dan sodomi terhadap anak dibawah umur itu, berawal saat korban ikut pelaku untuk mencari botol plastik bekas. Saat mencari plastik bekas tersebut, korban diiming-imingi uang Rp 150 ribu jika mau menuruti kemauan pelaku. “Modusnya diiming-imingi diberikan uang,” kata pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Korban yang tergiur iming-iming tersebut lantas menuruti kemauan pelaku. Saat pelaku mencabuli korban, ia sempat merekam video dengan ponsel pribadinya. “Sempat direkam (video pencabulan),” ujar Andi didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.
Andi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











