Tingginya angka kasus judi online di Kabupaten Banyumas kini semakin mengkhawatirkan, dengan jumlah kasus yang dilaporkan telah mencapai 2,7 juta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyumas, Agustinus, yang menyebutkan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari kalangan anak muda, terutama pelajar.
“Jadi sebenarnya angkanya sudah begitu mengkhawatirkan,” ujar Agustinus dalam wawancara dengan RRI pada Kamis (15/8/2024).
Melihat situasi yang semakin memprihatinkan ini, Kejaksaan Negeri Banyumas berupaya keras untuk menangani kasus judi online melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga hukum lainnya. Proses penuntutan terhadap pelaku judi online dilakukan dengan memperhatikan banyak pertimbangan, terutama dalam menentukan porsi pidana yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
“Proses penuntutan kita harus memperhatikan hal-hal yang patut dipertimbangkan, porsi pidana harus sesuai dengan pelaku judi online,” tambah Agustinus, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil namun tegas dalam kasus-kasus seperti ini.
Agustinus berharap agar kasus perjudian, khususnya judi online, dapat segera diberantas dari Kabupaten Banyumas. Upaya kolaboratif dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menurunkan angka kasus ini seiring berjalannya waktu, sehingga generasi muda tidak semakin terjerumus dalam praktik-praktik ilegal tersebut.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan ke depan kasus judi online di Banyumas akan berkurang secara signifikan, memberikan ruang bagi generasi muda untuk fokus pada hal-hal yang lebih positif dan membangun.