Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang SH MH MIP resmi menerima gelar Guru Besar Kehormatan dalam bidang Ilmu Hukum Pertanahan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Gelar ini dianugerahkan pada Sabtu (27/7/2024), dalam acara yang diselenggarakan oleh universitas tersebut. Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Junimart Girsang menyampaikan gagasannya mengenai pendekatan holistik untuk pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Menurut Prof. Junimart, kejahatan mafia tanah telah membawa dampak yang sangat merugikan di Indonesia, termasuk sengketa lahan, konflik, korban jiwa, dan kerusakan ekosistem lingkungan. Modus operandi mafia tanah sering kali mencakup manipulasi sertifikat tanah, kolusi dengan pihak terkait, pemanfaatan kelemahan dalam program pendaftaran tanah, spekulasi harga tanah, dan bahkan memanfaatkan situasi bencana untuk keuntungan pribadi.
“Para mafia tanah adalah individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan kriminal terkait kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan hak atas tanah. Mereka sering kali melakukan aksi kejahatannya secara terencana, terstruktur, dan terorganisir,” ujar Junimart dalam orasinya. Tujuan utama dari aktivitas mafia tanah adalah untuk menguasai tanah secara ilegal, memperoleh keuntungan finansial, dan mengeksploitasi celah hukum dalam sistem pertanahan.
Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bahwa dari periode 2019-2023, terdapat total 31.317 kasus pertanahan yang terdiri dari 11.286 sengketa, 502 konflik, dan 19.529 perkara. Dari jumlah tersebut, 15.082 kasus telah diselesaikan, sementara 16.235 kasus masih dalam proses.
Pemberantasan mafia tanah semakin menantang dengan variasi modus kejahatan yang semakin canggih dan regulasi yang belum efektif. Mafia tanah juga memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung transaksi ilegal dan kegiatan terlarang lainnya.
Sebagai anggota Pokja Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, Prof. Junimart Girsang mengusulkan beberapa langkah penting untuk memerangi mafia tanah di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penggunaan teknologi canggih untuk mendukung sistem informasi pertanahan yang terintegrasi dan terukur, seperti pemanfaatan quadcopter untuk pemetaan tanah dan teknologi blockchain untuk mencegah sertifikat tanah ganda.
Digitalisasi arsip pertanahan dan integrasi infrastruktur data spasial di berbagai lembaga pemerintah juga menjadi bagian dari strategi ini, untuk meningkatkan kualitas data dan memfasilitasi pengambilan keputusan. Selain itu, penggunaan QR-Code untuk memvalidasi dokumen pengajuan hak atas tanah dan teknologi Augmented Reality untuk memperkuat sistem informasi pertanahan juga disarankan.
Prof. Junimart juga menekankan pentingnya memperbaiki tata regulasi pertanahan yang ada saat ini untuk mencegah praktik mafia tanah dan mengatasi persoalan pertanahan secara komprehensif. Dia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan praktik mafia tanah serta mengoptimalkan peran satgas anti mafia tanah.
Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, memuji Prof. Junimart Girsang atas gagasan-gagasannya yang jelas dan komprehensif untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. “Gagasan-gagasan tersebut perlu segera diimplementasikan agar tindak kejahatan mafia tanah dapat ditekan dan dihilangkan,” ujar Prof. Gunarto.
Dengan pendekatan holistik dan kolaborasi antar lembaga serta partisipasi masyarakat, diharapkan masalah mafia tanah di Indonesia dapat diatasi dengan lebih efektif, memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.












