Dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), pengajar Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini SH MH, menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, maka pemilihan harus diulang pada tahun berikutnya, yaitu 2025. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).
Menurut Titi Anggraini, Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara. Namun, jika calon tunggal tidak mencapai jumlah tersebut dan kalah, Pasal 54 D ayat (2) menyatakan bahwa calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan ulang.
Pasal 54 D ayat (3) lebih lanjut mengatur bahwa pemilihan ulang ini harus dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Titi menjelaskan bahwa penyebutan “tahun berikutnya” dimaksudkan untuk mempercepat proses pemilihan ulang guna memastikan adanya kepala daerah yang definitif.
“Kenapa kemudian ada kata-kata jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional,” jelas Titi.
Titi menekankan bahwa jika calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024, pemilihan harus diulang pada tahun 2025. Ia menilai tidak masuk akal jika pemilihan ulang harus menunggu hingga lima tahun kemudian, yaitu pada 2029. Menurutnya, hal ini akan mengakibatkan daerah tersebut dipimpin oleh penjabat sementara, bukan kepala daerah definitif, yang dapat menghambat proses pembangunan daerah.
“Menurut saya, tidak masuk akal jika pemilihan ulang baru dilaksanakan 5 tahun setelahnya sehingga masyarakat dibiarkan dipimpin oleh penjabat yang bukan kepala daerah definitif hingga 2029,” katanya.
Titi juga menambahkan bahwa pemerintah sendiri memiliki keinginan untuk segera melantik hasil Pilkada 2024 agar daerah dapat dipimpin oleh kepala daerah definitif yang dapat menjalankan agenda pembangunan dengan baik.
Dalam penjelasannya, Titi menegaskan bahwa frasa “diulang kembali pada tahun berikutnya” yang tercantum dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada harus menjadi prioritas. Menurutnya, konteks ini menekankan pentingnya mempercepat pelaksanaan pemilihan ulang agar daerah segera mendapatkan pemimpin yang sah dan definitif.
“Jadi, dalam konteks ini, semestinya yang diutamakan adalah menyegerakan pemilihan ulang supaya ada kepemimpinan daerah definitif,” tegasnya.












