WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jika Calon Tunggal Kalah, Pilkada Akan Diulang Tahun Depan, Kata Pengamat Pemilu UI Titi Anggraini

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
2 September 2024
Reading Time: 2 mins read
0
titi anggraini

titi anggraini

Dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), pengajar Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini SH MH, menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, maka pemilihan harus diulang pada tahun berikutnya, yaitu 2025. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).

Menurut Titi Anggraini, Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara. Namun, jika calon tunggal tidak mencapai jumlah tersebut dan kalah, Pasal 54 D ayat (2) menyatakan bahwa calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan ulang.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Pasal 54 D ayat (3) lebih lanjut mengatur bahwa pemilihan ulang ini harus dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Titi menjelaskan bahwa penyebutan “tahun berikutnya” dimaksudkan untuk mempercepat proses pemilihan ulang guna memastikan adanya kepala daerah yang definitif.

“Kenapa kemudian ada kata-kata jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional,” jelas Titi.

Titi menekankan bahwa jika calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024, pemilihan harus diulang pada tahun 2025. Ia menilai tidak masuk akal jika pemilihan ulang harus menunggu hingga lima tahun kemudian, yaitu pada 2029. Menurutnya, hal ini akan mengakibatkan daerah tersebut dipimpin oleh penjabat sementara, bukan kepala daerah definitif, yang dapat menghambat proses pembangunan daerah.

“Menurut saya, tidak masuk akal jika pemilihan ulang baru dilaksanakan 5 tahun setelahnya sehingga masyarakat dibiarkan dipimpin oleh penjabat yang bukan kepala daerah definitif hingga 2029,” katanya.

Titi juga menambahkan bahwa pemerintah sendiri memiliki keinginan untuk segera melantik hasil Pilkada 2024 agar daerah dapat dipimpin oleh kepala daerah definitif yang dapat menjalankan agenda pembangunan dengan baik.

Dalam penjelasannya, Titi menegaskan bahwa frasa “diulang kembali pada tahun berikutnya” yang tercantum dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada harus menjadi prioritas. Menurutnya, konteks ini menekankan pentingnya mempercepat pelaksanaan pemilihan ulang agar daerah segera mendapatkan pemimpin yang sah dan definitif.

“Jadi, dalam konteks ini, semestinya yang diutamakan adalah menyegerakan pemilihan ulang supaya ada kepemimpinan daerah definitif,” tegasnya.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
fifae

Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024 Football Manager, Kalahkan Jerman 8-2

PLN FUN RUN

PLN UID Jateng dan DIY Gelar Fun Run with PLN Mobile 2024 dalam Rangka Hari Pelanggan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Pelajar yang Hilang di Parangtritis Masih Belum Ditemukan » Warga Berita

Tengah Asyik Mancing Ikan, Bocah 6 Tahun Terpeleset di Kali Ciliwung dan Tewas » Warga Berita

1 Januari 2024
KPU Purworejo gelar simulasi pemungutan suara

KPU Purworejo gelar simulasi pemungutan suara

27 Desember 2023
Bakal Ada Perang “Bharatayuda” Gerindra Vs Golkar Usai Prabowo-Gibran Dinyatakan Menang Pilpres » Warga Berita

Bakal Ada Perang “Bharatayuda” Gerindra Vs Golkar Usai Prabowo-Gibran Dinyatakan Menang Pilpres » Warga Berita

9 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In