Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”, telah dibebaskan secara bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu pagi, 18 Agustus 2024.
Jessica keluar dari gerbang penjara tepat pukul 09.38 WIB, disambut oleh tim kuasa hukumnya. Tanpa banyak berkomentar, Jessica langsung diarahkan menuju mobil yang telah menunggu. Selanjutnya, ia direncanakan akan mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Meski telah bebas bersyarat, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” ujar Hidayat seusai menjemput Jessica.
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK didasari oleh adanya fakta atau novum baru terkait kasus tersebut. “Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” jelasnya.
Jessica sendiri dikabarkan merasa senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Ia berencana untuk pulang ke rumahnya setelah menyelesaikan urusan administrasi terkait kebebasannya.
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Kumala Wongso menjadi sorotan publik sejak tahun 2016. Pembebasan bersyarat Jessica setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun kembali menarik perhatian masyarakat, terutama dengan rencana pengajuan PK oleh tim kuasa hukumnya.











