Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menyatakan bahwa pemasangan baliho Ahmaf Luthfi sebagai Cagub Jawa Tengah melanggar berbagai aturan yang berlaku.
Teguh menyebutkan beberapa aturan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beberapa pasal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang dilanggar antara lain:
- Pasal 4 huruf h: “Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.”
- Pasal 9 huruf f: “Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
- Pasal 10 huruf d: “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
Menurut Teguh, Ahmad Luthfi yang masih berstatus sebagai anggota Polri aktif tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kode Etik Kepolisian mengharuskan setiap anggota Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik dan melarang mereka terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Oleh Karena itu pemasangan baliho Ahmad Luthfi sebagai bakal calon kepala daerah telah melanggar etika kenegaraan dan kelembagaan yang diatur dalam peraturan tersebut.
KPU dan Bawaslu Harus Segera Bertindak
Teguh Purnomo mengkritik sikap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya yang dianggap kurang peduli terhadap potensi kerawanan ini. Menurutnya, Bawaslu belum menggunakan upaya preventif terkait potensi pelanggaran aturan yang dapat menyebabkan deligitimasi hasil pilkada di masyarakat maupun protes hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Teguh mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemasangan baliho Ahmad Luthfi dengan menyebut kepangkatannya sebagai Irjen Polisi dapat menyebabkan ketidakpuasan di masyarakat dan memicu deligitimasi hasil pilkada. Ia menekankan pentingnya Bawaslu dan KPU untuk segera mengambil tindakan preventif guna mencegah potensi pelanggaran ini.
Teguh Purnomo mengharapkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya untuk lebih proaktif dalam melakukan upaya preventif terhadap potensi pelanggaran ini. Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat dan tegas untuk memastikan bahwa aturan pemilu dipatuhi dan integritas proses pemilu terjaga.
Menurut Teguh, akan lebih bijak jika Ahmad Luthfi menunda pemasangan baliho dan aktivitas kampanye hingga ia resmi purna tugas dari Polri. Dengan demikian, ia dapat menghindari potensi pelanggaran aturan dan menjaga netralitasnya sebagai anggota Polri.
Untuk Pilkada 2024, penting bagi semua pihak untuk menjaga netralitas dan transparansi dalam proses pemilu. Hal ini tidak hanya memastikan pemilu yang adil dan jujur tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Komitmen terhadap pemilu yang bersih dan bebas dari pelanggaran aturan harus menjadi prioritas semua pihak yang terlibat, termasuk Bawaslu, KPU, dan para calon. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, kita dapat memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan integritas dan menghasilkan pemimpin yang legitimate.












