WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jadi Tersangka, Firli Harus Nonaktif » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
23 November 2023
Reading Time: 4 mins read
0
2311 Firli.jpg

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

2311 firli
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Ketua KPK, Firli Bahuri akhirnya  ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan SYL. Ia diharapkan segera nonaktif sebagai Ketua KPK dan mundur | tribunnews

JAKARTA, WargaBerita –  Setelah marwah Mahkamah Konstitusi (MK) yang dicoreng dengan kasus Anwar Usman, kini giliran  kewibawaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabik-cabik dengan kasus Firli Bahuri, sang Ketua KPK sendiri.

Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli Bahuri dengan pasal suap dan gratifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap Firli segera dinonaktifkan sebagai Ketua KPK.

Boyamin berpendapat, Firli harus dinonaktifkan supaya KPK tak terbebani untuk mengusut kasus korupsi.

“Saya kira habis ini, karena ada penetapan tersangka, dengan sendirinya berdasarkan UU KPK Pak Firli harus nonaktif, tidak bisa masuk ke kantor KPK dan tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujarnya ketika dihubungi Tribunnnews.com, Kamis (23/11/2023).

“Dan di sisi lain tidak membebani KPK, karena adanya proses ini terus terang aja KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi jadi kayak tersandera karena ada kasus di Polda,” ungkapnya.

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta Firli Bahuri mundur dari KPK setelah berstatus tersangka.

Senada dengan Boyamin, Yudi berpendapat Firli bisa menjadi beban bagi komisi antirasuah itu.

“Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis.

Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah pria berusia 60 tahun itu menjadi tersangka.

“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Akibatnya, ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.

Barang yang Disita dan Perjalanan Kasus

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian dalam menangani kasus ini.

Di antaranya adalah 21 telepon seluler, 17 akun e-mail, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, serta beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp 7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini Warga Berita lain mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, hingga pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

Kemudian, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK, yaitu Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Termasuk Ketua KPK, Firli Bahuri, yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Lalu, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Diskusi Tembakau.jpg

Tiga Capres-Cawapres Sepakat Dukung Keberlangsungan Lapangan Kerja IHT

Images 4.jpeg

Jadi Tersangka, Istana Siapkan Keppres untuk Berhentikan Firli sebagai Ketua KPK » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
MK Sebut Dalil Intervensi Presiden Terhadap Gibran Tak Beralaskan Hukum – Warga Berita

MK Sebut Dalil Intervensi Presiden Terhadap Gibran Tak Beralaskan Hukum – Warga Berita

22 April 2024
Arus Lalu Lintas Jelang Libur Nataru di Pandeglang Landai – Warga Berita

Arus Lalu Lintas Jelang Libur Nataru di Pandeglang Landai – Warga Berita

24 Desember 2023
Pesawat Jatuh di Kawasan BSD, Serpong, 3 Korban Tewas » Warga Berita

Pesawat Jatuh di Kawasan BSD, Serpong, 3 Korban Tewas » Warga Berita

19 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In