SERANG,Warga Berita-Sebanyak 75.279 botol minuman keras (miras) beragam merek disita petugas kepolisian dari Polda Banten dan jajaran. Puluhan ribu botol miras itu disita petugas dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar selama Mei 2024.
“Polda Banten dan Polres jajaran telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pengungkapan Miras selama bulan April sampai dengan Mei 2024 dan berhasil menyita minuman keras berbagai jenis dan merk sebanyak 75.279 Botol,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 30 Mei 2024.
Kapolda mengatakan, puluhan ribu botol miras itu merupakan hasil penindakan Polda Banten dan jajaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyebut, miras menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas.
“Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib,” ungkapnya.
Kapolda mengungkapkan, dari 75 ribu botol yang disita tersebut, sebanyak 60 ribu lebih hasil penindakan Polda Banten. Sedangkan, sisanya dari penindakan Polres jajaran.
“Polresta Serang Kota sebanyak 1.811 botol, Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol dengan kemasan dus sebanyak 201 dus, Polres Serang sebanyak 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang sebanyak 1.432 botol dan Polres Lebak 1.800 botol,” katanya.
Kapolda menyebut tren kejahatan saat ini semakin meningkat. Di wilayah Banten sendiri terdapat 68 persen usia produktif yang terlibat tindak kejahatan. “Apabila ini tidak dikelola usia muda ini di Banten, maka ini akan berdampak kepada stabilitas keamanan,” ujar perwira tinggi Polri ini.
Kapolda membenarkan, saat ini terjadi peningkatan tren kejahatan, pelanggaran, dan gangguan terhadap ketertiban meningkat. Salah satu sumbernya adalah peredaran miras di masyarakat. “Kita tindak tegas peredaran miras di lapangan, ini kita kenakan tipiring dan menggunakan (aturan) perda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari penindakan miras tersebut, kepolisian telah menindak 12 orang pelaku. Ke depan, seluruh tempat penyebaran miras potensial akan ditertibkan untuk mengurangi tingkat kejahatan. “Seluruh tempat potensial menjual miras mulai dari warung dan tempat hiburan (akan ditindak),” tutur alumnus Akpol 1995 ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











