SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 24 Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Banten.
LADK dari para senator itu pun bisa diakses oleh publik di laman resmi KPU Banten.
Adapun data jumlah dana kampanye dari ke 24 senator itu yakni :
- H. Abdi Sumaithi, sebesar Rp 199.100.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp99.100.000.
- Ade Fauji, sebesar Rp81.371.568 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp6.126.568.
- Hj. Ade Yuliasih, sebesar Rp290.000.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp237.370.000.
- H. Ahmad Subadri, sebesar Rp44.200.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp35.500.000.
- Ananta Wahana, sebesar Rp2.301.275.972 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp916.054.842.
- Andiara Aprilia Hikmat, sebesar Rp1.676.560.683,05 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.033.819.386.
- Tb. Basuni, sebesar Rp3.550.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.550.000.
- Drs. H. Cepi Safrul Alam, sebesar Rp34.450.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp21.000.000.
- H. Dani Samiun, sebesar Rp102.500.000, sebesar Rp34.450.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.650.000.
- Deden Zaerul Farhan, dengan saldo sebesar Rp102.000.000.
- Gunawan S, sebesar Rp125.250.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp80.350.000.
- Habib Ali Alwi, sebesar Rp100.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp79.862.000.
- H. Ichean H.S, sebesar Rp419.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp280.500.000.
- Drs. H. Idris Jamroni, sebesar Rp29.750.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp29.500.000.
- Julianto, sebesar Rp52.647.250, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 28.247.250.
- M.Khoerum Huda, sebesar Rp70.500.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp70.500.000.
- Lindung Gurning, sebesar Rp19.900.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 19.460.000.
- Miptahuddin, sebesar Rp204.375.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp110.705.000.
- Mochammad Farid Dermawan, dengan saldo kampanye sebesar Rp1.000.000.
- Munawir, sebesar Rp11.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp6.700.000.
- H. Pujiyanto, sebesar Rp1.472.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 1.470.000.000.
- Surtawijaya, dengan dana kampanye sebesar Rp50.000.000.
- Dr. H. TB. M. Ali Ridho sebesar Rp107.190.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp49.811.000.
- Warinton Simanjuntak, sebesar Rp27.455.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 27.455.000.
Ketua KPU Banten H Ihsan mengatakan, setiap peserta Pemilu baik itu calon DPD RI maupun Partai Politik wajib melaporkan penggunaan dana yang mereka gunakan di masa kampanye ini.
Katanya, untuk dana kampanye yang bersumber dari Calon Anggota DPD berasal dari Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
“Calon anggota DPD RI bisa menggunakan dana kampanye mereka yang berasal dari perorangan atau menerima sumbangan dari kelompok, perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah,” ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.
Ia menjelaskan, adapun maksud dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yakni sumbangan yang tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
Sementara, anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya sendiri turut mengawasi penggunaan dana kampanye baik yang digunakan oleh calon DPD maupun DPRD Banten. Katanya, terdapat sejumlah aturan yang tidak boleh dilabrak dalam penggunaan dana kampanye ini.
“Seperti calon tidak boleh menerima sumbangan dari lembaga pemerintah atau BUMN/BUMD ataupun pihak asing. Dan dalam penggunaannya juga tidak boleh sembarang, sebab pihaknya akan turut melakukan audit terdapat penggunaan dana kampanye calon tersebut,” jelasnya.
Jika dalam audit itu ditemukan ketidaksesuaian Warga Berita penggunaan dana kampanye dengan laporan dana kampanye, maka calon tersebut bisa dibatalkan, walaupun sudah memenangi kursi DPD maupun DPRD.
“Audit akan dilakukan 2 minggu setelah pemunggutan suara, dan jika terbukti adanya ketidaksesuaian dengan laporan maka calon itu dipidana, dan pencalonannya bisa dibatalkan. Untuk itu kita harap para peserta pemilu bisa secara tertib menggunakan dan melaporkan dana kampanyenya,”pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 24 Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Banten.
LADK dari para senator itu pun bisa diakses oleh publik di laman resmi KPU Banten.
Adapun data jumlah dana kampanye dari ke 24 senator itu yakni :
- H. Abdi Sumaithi, sebesar Rp 199.100.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp99.100.000.
- Ade Fauji, sebesar Rp81.371.568 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp6.126.568.
- Hj. Ade Yuliasih, sebesar Rp290.000.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp237.370.000.
- H. Ahmad Subadri, sebesar Rp44.200.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp35.500.000.
- Ananta Wahana, sebesar Rp2.301.275.972 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp916.054.842.
- Andiara Aprilia Hikmat, sebesar Rp1.676.560.683,05 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.033.819.386.
- Tb. Basuni, sebesar Rp3.550.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.550.000.
- Drs. H. Cepi Safrul Alam, sebesar Rp34.450.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp21.000.000.
- H. Dani Samiun, sebesar Rp102.500.000, sebesar Rp34.450.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.650.000.
- Deden Zaerul Farhan, dengan saldo sebesar Rp102.000.000.
- Gunawan S, sebesar Rp125.250.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp80.350.000.
- Habib Ali Alwi, sebesar Rp100.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp79.862.000.
- H. Ichean H.S, sebesar Rp419.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp280.500.000.
- Drs. H. Idris Jamroni, sebesar Rp29.750.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp29.500.000.
- Julianto, sebesar Rp52.647.250, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 28.247.250.
- M.Khoerum Huda, sebesar Rp70.500.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp70.500.000.
- Lindung Gurning, sebesar Rp19.900.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 19.460.000.
- Miptahuddin, sebesar Rp204.375.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp110.705.000.
- Mochammad Farid Dermawan, dengan saldo kampanye sebesar Rp1.000.000.
- Munawir, sebesar Rp11.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp6.700.000.
- H. Pujiyanto, sebesar Rp1.472.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 1.470.000.000.
- Surtawijaya, dengan dana kampanye sebesar Rp50.000.000.
- Dr. H. TB. M. Ali Ridho sebesar Rp107.190.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp49.811.000.
- Warinton Simanjuntak, sebesar Rp27.455.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 27.455.000.
Ketua KPU Banten H Ihsan mengatakan, setiap peserta Pemilu baik itu calon DPD RI maupun Partai Politik wajib melaporkan penggunaan dana yang mereka gunakan di masa kampanye ini.
Katanya, untuk dana kampanye yang bersumber dari Calon Anggota DPD berasal dari Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
“Calon anggota DPD RI bisa menggunakan dana kampanye mereka yang berasal dari perorangan atau menerima sumbangan dari kelompok, perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah,” ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.
Ia menjelaskan, adapun maksud dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yakni sumbangan yang tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
Sementara, anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya sendiri turut mengawasi penggunaan dana kampanye baik yang digunakan oleh calon DPD maupun DPRD Banten. Katanya, terdapat sejumlah aturan yang tidak boleh dilabrak dalam penggunaan dana kampanye ini.
“Seperti calon tidak boleh menerima sumbangan dari lembaga pemerintah atau BUMN/BUMD ataupun pihak asing. Dan dalam penggunaannya juga tidak boleh sembarang, sebab pihaknya akan turut melakukan audit terdapat penggunaan dana kampanye calon tersebut,” jelasnya.
Jika dalam audit itu ditemukan ketidaksesuaian Warga Berita penggunaan dana kampanye dengan laporan dana kampanye, maka calon tersebut bisa dibatalkan, walaupun sudah memenangi kursi DPD maupun DPRD.
“Audit akan dilakukan 2 minggu setelah pemunggutan suara, dan jika terbukti adanya ketidaksesuaian dengan laporan maka calon itu dipidana, dan pencalonannya bisa dibatalkan. Untuk itu kita harap para peserta pemilu bisa secara tertib menggunakan dan melaporkan dana kampanyenya,”pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana












