WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Dana Kampanye 24 Calon DPD RI Dapil Banten – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
16 Januari 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Ini Dana Kampanye 24 Calon DPD RI Dapil Banten – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 24 Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Banten.
LADK dari para senator itu pun bisa diakses oleh publik di laman resmi KPU Banten.

Adapun data jumlah dana kampanye dari ke 24 senator itu yakni :

  1. H. Abdi Sumaithi, sebesar Rp 199.100.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp99.100.000.
  2. Ade Fauji, sebesar Rp81.371.568 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp6.126.568.
  3. Hj. Ade Yuliasih, sebesar Rp290.000.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp237.370.000.
  4. H. Ahmad Subadri, sebesar Rp44.200.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp35.500.000.
  5. Ananta Wahana, sebesar Rp2.301.275.972 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp916.054.842.
  6. Andiara Aprilia Hikmat, sebesar Rp1.676.560.683,05 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.033.819.386.
  7. Tb. Basuni, sebesar Rp3.550.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.550.000.
  8. Drs. H. Cepi Safrul Alam, sebesar Rp34.450.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp21.000.000.
  9. H. Dani Samiun, sebesar Rp102.500.000, sebesar Rp34.450.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.650.000.
  10. Deden Zaerul Farhan, dengan saldo sebesar Rp102.000.000.
  11. Gunawan S, sebesar Rp125.250.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp80.350.000.
  12. Habib Ali Alwi, sebesar Rp100.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp79.862.000.
  13. H. Ichean H.S, sebesar Rp419.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp280.500.000.
  14. Drs. H. Idris Jamroni, sebesar Rp29.750.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp29.500.000.
  15. Julianto, sebesar Rp52.647.250, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 28.247.250.
  16. M.Khoerum Huda, sebesar Rp70.500.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp70.500.000.
  17. Lindung Gurning, sebesar Rp19.900.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 19.460.000.
  18. Miptahuddin, sebesar Rp204.375.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp110.705.000.
  19. Mochammad Farid Dermawan, dengan saldo kampanye sebesar Rp1.000.000.
  20. Munawir, sebesar Rp11.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp6.700.000.
  21. H. Pujiyanto, sebesar Rp1.472.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 1.470.000.000.
  22. Surtawijaya, dengan dana kampanye sebesar Rp50.000.000.
  23. Dr. H. TB. M. Ali Ridho sebesar Rp107.190.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp49.811.000.
  24. Warinton Simanjuntak, sebesar Rp27.455.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 27.455.000.

Ketua KPU Banten H Ihsan mengatakan, setiap peserta Pemilu baik itu calon DPD RI maupun Partai Politik wajib melaporkan penggunaan dana yang mereka gunakan di masa kampanye ini.
Katanya, untuk dana kampanye yang bersumber dari Calon Anggota DPD berasal dari Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

“Calon anggota DPD RI bisa menggunakan dana kampanye mereka yang berasal dari perorangan atau menerima sumbangan dari kelompok, perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah,” ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.

Ia menjelaskan, adapun maksud dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yakni sumbangan yang tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
Sementara, anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya sendiri turut mengawasi penggunaan dana kampanye baik yang digunakan oleh calon DPD maupun DPRD Banten. Katanya, terdapat sejumlah aturan yang tidak boleh dilabrak dalam penggunaan dana kampanye ini.

“Seperti calon tidak boleh menerima sumbangan dari lembaga pemerintah atau BUMN/BUMD ataupun pihak asing. Dan dalam penggunaannya juga tidak boleh sembarang, sebab pihaknya akan turut melakukan audit terdapat penggunaan dana kampanye calon tersebut,” jelasnya.

Jika dalam audit itu ditemukan ketidaksesuaian Warga Berita penggunaan dana kampanye dengan laporan dana kampanye, maka calon tersebut bisa dibatalkan, walaupun sudah memenangi kursi DPD maupun DPRD.

“Audit akan dilakukan 2 minggu setelah pemunggutan suara, dan jika terbukti adanya ketidaksesuaian dengan laporan maka calon itu dipidana, dan pencalonannya bisa dibatalkan. Untuk itu kita harap para peserta pemilu bisa secara tertib menggunakan dan melaporkan dana kampanyenya,”pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 24 Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Banten.
LADK dari para senator itu pun bisa diakses oleh publik di laman resmi KPU Banten.

Adapun data jumlah dana kampanye dari ke 24 senator itu yakni :

  1. H. Abdi Sumaithi, sebesar Rp 199.100.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp99.100.000.
  2. Ade Fauji, sebesar Rp81.371.568 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp6.126.568.
  3. Hj. Ade Yuliasih, sebesar Rp290.000.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp237.370.000.
  4. H. Ahmad Subadri, sebesar Rp44.200.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp35.500.000.
  5. Ananta Wahana, sebesar Rp2.301.275.972 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp916.054.842.
  6. Andiara Aprilia Hikmat, sebesar Rp1.676.560.683,05 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.033.819.386.
  7. Tb. Basuni, sebesar Rp3.550.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.550.000.
  8. Drs. H. Cepi Safrul Alam, sebesar Rp34.450.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp21.000.000.
  9. H. Dani Samiun, sebesar Rp102.500.000, sebesar Rp34.450.000 dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.650.000.
  10. Deden Zaerul Farhan, dengan saldo sebesar Rp102.000.000.
  11. Gunawan S, sebesar Rp125.250.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp80.350.000.
  12. Habib Ali Alwi, sebesar Rp100.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp79.862.000.
  13. H. Ichean H.S, sebesar Rp419.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp280.500.000.
  14. Drs. H. Idris Jamroni, sebesar Rp29.750.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp29.500.000.
  15. Julianto, sebesar Rp52.647.250, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 28.247.250.
  16. M.Khoerum Huda, sebesar Rp70.500.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp70.500.000.
  17. Lindung Gurning, sebesar Rp19.900.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 19.460.000.
  18. Miptahuddin, sebesar Rp204.375.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp110.705.000.
  19. Mochammad Farid Dermawan, dengan saldo kampanye sebesar Rp1.000.000.
  20. Munawir, sebesar Rp11.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp6.700.000.
  21. H. Pujiyanto, sebesar Rp1.472.000.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 1.470.000.000.
  22. Surtawijaya, dengan dana kampanye sebesar Rp50.000.000.
  23. Dr. H. TB. M. Ali Ridho sebesar Rp107.190.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp49.811.000.
  24. Warinton Simanjuntak, sebesar Rp27.455.000, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 27.455.000.

Ketua KPU Banten H Ihsan mengatakan, setiap peserta Pemilu baik itu calon DPD RI maupun Partai Politik wajib melaporkan penggunaan dana yang mereka gunakan di masa kampanye ini.
Katanya, untuk dana kampanye yang bersumber dari Calon Anggota DPD berasal dari Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

“Calon anggota DPD RI bisa menggunakan dana kampanye mereka yang berasal dari perorangan atau menerima sumbangan dari kelompok, perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah,” ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.

Ia menjelaskan, adapun maksud dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yakni sumbangan yang tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
Sementara, anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya sendiri turut mengawasi penggunaan dana kampanye baik yang digunakan oleh calon DPD maupun DPRD Banten. Katanya, terdapat sejumlah aturan yang tidak boleh dilabrak dalam penggunaan dana kampanye ini.

“Seperti calon tidak boleh menerima sumbangan dari lembaga pemerintah atau BUMN/BUMD ataupun pihak asing. Dan dalam penggunaannya juga tidak boleh sembarang, sebab pihaknya akan turut melakukan audit terdapat penggunaan dana kampanye calon tersebut,” jelasnya.

Jika dalam audit itu ditemukan ketidaksesuaian Warga Berita penggunaan dana kampanye dengan laporan dana kampanye, maka calon tersebut bisa dibatalkan, walaupun sudah memenangi kursi DPD maupun DPRD.

“Audit akan dilakukan 2 minggu setelah pemunggutan suara, dan jika terbukti adanya ketidaksesuaian dengan laporan maka calon itu dipidana, dan pencalonannya bisa dibatalkan. Untuk itu kita harap para peserta pemilu bisa secara tertib menggunakan dan melaporkan dana kampanyenya,”pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Polisi periksa 11 saksi kebakaran karaoke di Kota Tegal

Polisi periksa 11 saksi kebakaran karaoke di Kota Tegal

Capres Ganjar Pranowo.webp.webp

Ganjar Klaim Debat Capres Ajang Gali Kemampuan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Rawan Penyelewengan, Kejari Awasi Pejabat Cilegon – Warga Berita

Rawan Penyelewengan, Kejari Awasi Pejabat Cilegon – Warga Berita

15 Mei 2024
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Unimus Gelar Upacara Bendera – Universitas Muhammadiyah Semarang

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Unimus Gelar Upacara Bendera – Universitas Muhammadiyah Semarang

2 Mei 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Bantarkawung Latih PBB Siswa Siswi SMK Alfurqon Bantarkawung

Bhabinkamtibmas Polsek Bantarkawung Latih PBB Siswa Siswi SMK Alfurqon Bantarkawung

18 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In