WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Iklan Prabowo-Gibran di Videotron Dinilai Salahi Aturan, Bawaslu Lakukan Penelusuran » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
24 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Iklan Prabowo-Gibran di Videotron Dinilai Salahi Aturan, Bawaslu Lakukan Penelusuran » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

2412 iklan
Videotron di Pos Polisi Simpang Susun Semanggi yang menampilkan iklan kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran pada Kamis  (21/12/2023) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Iklan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran dalam videotron Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan dinilai menyalahi aturan.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan kini  tengah melakukan penelusuran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, hal yang ditelusuri soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

“Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di lokasi atau area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Benny kepada TEMPO melalui pesan singkat, Minggu (24/12/2023).

Sebelumnya, ramai di media sosial X ihwal materi iklan kampanye Prabowo-Gibran yang tayang di videotron Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi. Salah satu akun X mengunggah informasi ini pada Kamis (21/12/2023) malam.

Benny menuturkan ketentuan larangan pemasangan APK di Jalan Jenderal Sudirman tertuang dalam keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta. KPU DKI telah menetapkan pemasangan atribut kampanye dilarang di sejumlah titik Ibu Kota.

Menurut Benny, setiap pihak yang melakukan tindak pidana pemilu dapat dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tuturnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
DB akhirnya kembali ke Indonesia setelah 12 tahun di Malaysia

DB akhirnya kembali ke Indonesia setelah 12 tahun di Malaysia

Tahun Politik, Kapolri Minta Jemaat Gereja Katedral Doakan Pemilu Lancar

Tahun Politik, Kapolri Minta Jemaat Gereja Katedral Doakan Pemilu Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Temui Para Kepala Sekolah, Bupati Tiwi Ingatkan PPDB Tidak Dipungut Biaya

Temui Para Kepala Sekolah, Bupati Tiwi Ingatkan PPDB Tidak Dipungut Biaya

11 Juni 2024
Penulis Buku “Dilema Bansos” Ungkap 36 Titik Kunker Presiden – Warga Berita

Penulis Buku “Dilema Bansos” Ungkap 36 Titik Kunker Presiden – Warga Berita

21 Februari 2024
Pelantikan Pj Walikota Serang Batal Digelar Hari Ini, Sekda Kota Serang Siap Menyambut – Warga Berita

Pelantikan Pj Walikota Serang Batal Digelar Hari Ini, Sekda Kota Serang Siap Menyambut – Warga Berita

4 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In