WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Hilangkan Debat Cawapres, KPU Dinilai Langgar Undang-undang, Demi Lindungi Gibran? » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
2 Desember 2023
Reading Time: 3 mins read
0
Hilangkan Debat Cawapres, KPU Dinilai Langgar Undang-undang, Demi Lindungi Gibran? » Warga Berita

0212 todung
Todung Mulya Lubis mendampingi Dr.Ichsan Malik dan Nawawi Bahruddin, SH | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan kontroversinya memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dinilai melakukan langkah “akal-akalan” untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka.

Mengapa? Karena KPU tiba-tiba megubah format debat  Capres-Cawapres, di mana dalam lima kali jadwal debat, KPU menghapuskan debat antar Cawapres.

Format ini jelar berbeda dari format debat Pilpres pada periode-periode  sebelumnya.

Perubahan aturan debat ini, secara tak langsung terkesan melindungi Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk tidak menjalani debat antar Cawapres.

Tak pelak, perubahan aturan debat itu pun mengundang reaksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo – Mahfud Md, Todung Mulya Lubis pun mempertanyakan langkah KPU RI yang mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

KPU menyatakan dalam setiap debat pasangan calon akan hadir secara lengkap.

Todung menilai perubahan format itu melanggar Pasal 277 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 277 mengatakan bahwa debat capres digelar sebanyak 5 kali.

Dalam penjelasannya, pasal tersebut menyatakan bahwa debat untuk calon presiden dilakukan sebanyak 3 kali dan debat untuk calon wakil presiden dilakukan 2 kali.

“Walaupun beliau mengatakan bahwa debat capres itu tetap diadakan 5 kali, tetapi dihadiri oleh kedua kandidat, capres dan cawapres,” kata Todung dalam konferensi pers via Zoom, Sabtu (2/12/2023).

Cawapres Bukan Sekedar Ban Serep

Todung mengatakan dipisahkannya debat capres dan cawapres memiliki alasan yang kuat. Dia menyatakan hal itu dibuat agar publik mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan dan komitmen para kandidat capres dan cawapres secara individu.

Tak hanya capres saja, Todung menyatakan, cawapres juga perlu untuk membuktikan kepada publik kemampuan, visi, komitmen dan kesiapan mereka.

Todung mengatakan posisi Cawapres bukan semata-mata ban serep. Sosok pendampaing capres itu, kata Todung, memiliki peran yang sangat strategis dan penting.

“Apalagi dalam hal presiden itu berhalangan, tidak bisa menjalankan fungsinya,” kata dia.

Tak Berhak Ubah Format

Todung Mulya Lubis pun menilai KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Pasalnya, peraturannya itu sudah diatur dalam undang-undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU.

“Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam undang-undang, kecuali kalau undang-undang ini diubah,” kata dia.

Menurut Todung, satu-satunya cara KPU untuk mengubah format debat capres adalah melewati skema pembahasan perubahan UU Pemilu bersama dengan pemerintah dan DPR RI selaku lembaga legislatif.

“Kalau diubah itu caranya kan juga mesti lewat DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu,” kata dia.

Ia meyakinkan rakyat punya hak yang legitimasi untuk menilai calon presiden dan wakil presiden. Debat, kata Todung, dibuat agar masyarakat tidak seperti memilih kucing dalam karung.

“Kita juga nanti akan dihadapkan pada pertanyaan apakah kita mau memilih kucing dalam karung. ya seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung, kita perlu tau secara transparan, secara total,” katanya.

Dia pun menyatakan sejauh ini belum ada kesepakatan antar TPN Ganjar-Mahfud dengan KPU soal format debat capres tersebut.

Ia mengatakan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyatakan format debat itu sudah disepakati adalah hal yang keliru.

“Sejauh yang saya tahu belum ada kesepakatan. Jadi kalau Ketua KPU menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan, saya kira itu keliru, setahu saya belum ada kesepakatan mengenai hal ini,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

0212 todung
Todung Mulya Lubis mendampingi Dr.Ichsan Malik dan Nawawi Bahruddin, SH | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan kontroversinya memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dinilai melakukan langkah “akal-akalan” untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka.

Mengapa? Karena KPU tiba-tiba megubah format debat  Capres-Cawapres, di mana dalam lima kali jadwal debat, KPU menghapuskan debat antar Cawapres.

Format ini jelar berbeda dari format debat Pilpres pada periode-periode  sebelumnya.

Perubahan aturan debat ini, secara tak langsung terkesan melindungi Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk tidak menjalani debat antar Cawapres.

Tak pelak, perubahan aturan debat itu pun mengundang reaksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo – Mahfud Md, Todung Mulya Lubis pun mempertanyakan langkah KPU RI yang mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

KPU menyatakan dalam setiap debat pasangan calon akan hadir secara lengkap.

Todung menilai perubahan format itu melanggar Pasal 277 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 277 mengatakan bahwa debat capres digelar sebanyak 5 kali.

Dalam penjelasannya, pasal tersebut menyatakan bahwa debat untuk calon presiden dilakukan sebanyak 3 kali dan debat untuk calon wakil presiden dilakukan 2 kali.

“Walaupun beliau mengatakan bahwa debat capres itu tetap diadakan 5 kali, tetapi dihadiri oleh kedua kandidat, capres dan cawapres,” kata Todung dalam konferensi pers via Zoom, Sabtu (2/12/2023).

Cawapres Bukan Sekedar Ban Serep

Todung mengatakan dipisahkannya debat capres dan cawapres memiliki alasan yang kuat. Dia menyatakan hal itu dibuat agar publik mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan dan komitmen para kandidat capres dan cawapres secara individu.

Tak hanya capres saja, Todung menyatakan, cawapres juga perlu untuk membuktikan kepada publik kemampuan, visi, komitmen dan kesiapan mereka.

Todung mengatakan posisi Cawapres bukan semata-mata ban serep. Sosok pendampaing capres itu, kata Todung, memiliki peran yang sangat strategis dan penting.

“Apalagi dalam hal presiden itu berhalangan, tidak bisa menjalankan fungsinya,” kata dia.

Tak Berhak Ubah Format

Todung Mulya Lubis pun menilai KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Pasalnya, peraturannya itu sudah diatur dalam undang-undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU.

“Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam undang-undang, kecuali kalau undang-undang ini diubah,” kata dia.

Menurut Todung, satu-satunya cara KPU untuk mengubah format debat capres adalah melewati skema pembahasan perubahan UU Pemilu bersama dengan pemerintah dan DPR RI selaku lembaga legislatif.

“Kalau diubah itu caranya kan juga mesti lewat DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu,” kata dia.

Ia meyakinkan rakyat punya hak yang legitimasi untuk menilai calon presiden dan wakil presiden. Debat, kata Todung, dibuat agar masyarakat tidak seperti memilih kucing dalam karung.

“Kita juga nanti akan dihadapkan pada pertanyaan apakah kita mau memilih kucing dalam karung. ya seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung, kita perlu tau secara transparan, secara total,” katanya.

Dia pun menyatakan sejauh ini belum ada kesepakatan antar TPN Ganjar-Mahfud dengan KPU soal format debat capres tersebut.

Ia mengatakan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyatakan format debat itu sudah disepakati adalah hal yang keliru.

“Sejauh yang saya tahu belum ada kesepakatan. Jadi kalau Ketua KPU menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan, saya kira itu keliru, setahu saya belum ada kesepakatan mengenai hal ini,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Prabowo Gibran1.webp.webp

TKN Prabowo-Gibran Klaim Kaum Non-Biner Miliki Hak yang Sama di Mata Konstitusi

Pemkot Upayakan Pengembangan PPEP di 27 Kelurahan

Pemkot Upayakan Pengembangan PPEP di 27 Kelurahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Soal Pilgub Jatim 2024, PKB Bakal Usung Kader Sendiri

PKB Tolak Aturan Revisi Ambang Batas Parlemen Sebesar 4 Persen

4 Maret 2024
Sebelum Ricuh, RT Setempat Ingatkan Acara Doa Rosario Sudah Larut Malam – Warga Berita

Sebelum Ricuh, RT Setempat Ingatkan Acara Doa Rosario Sudah Larut Malam – Warga Berita

6 Mei 2024
Jelang HUT PDIP Jokowi Pilih Safari ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara,  Upaya Menghindar? » Warga Berita

Kampus Pengkritik Jokowi Bertambah  Lagi, Kali Ini dari Universitas Airlangga » Warga Berita

4 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In