WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Hati-hati! 76 Pensiunan Guru Tertipu Investasi Bodong, Uang Rp 14 Miliar Menguap » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
25 November 2023
Reading Time: 3 mins read
0
2511 Kasus Investasi Bodong.jpg

2511 kasus investasi bodong
Mohammad Muchsin (tengah), kuasa hukum 76 pensiunan guru, melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu (25/11/2023). Dia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang kepada awak media | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Masa pensiun mestinya menjadi waktu menyenangkan bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tinggal menikmati hari tua dengan uang pensiun tetap tiap bulannya.

Tapi, 76 orang pensiunan guru ini justru mengalami kondisi sebaliknya.

Uang pensiun 76 orang pensiunan senilai Rp 14 miliar itu lenyap karena tertipu investasi bodong. Maksud hati uang ditanam untuk usaha, namun ujung-ujungnya tertipu.

Pelaku berkedok sebagai pemilik PT. Fadilah Insan Mandiri (FIM). Pada Hari Guru ini, mereka melaporkan Direktur Utama PT. FIM, Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya.

Modus yang dilakukan oleh pelaku, adalah mengiming-imingi para guru yang telah pensiun itu bagi hasil sebesar 4 hingga 5 persen dari uang yang diinvestasikan.

“Di awal memang ada pembayaran satu sampai dua bulan. Tapi setelah itu sudah enggak,” kata kuasa hukum para korban, Mohammad Muchsin di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/11/2023).

Akibat penipuan modus investasi bodong itu, total kerugian 76 guru itu mencapai Rp 14 miliar.

“Beda-beda juga jumlahnya. Ada yang Rp 98 juta, Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 500 juta,” jelasnya.

Padahal uang yang diinvestasikan para pensiunan guru itu bukan berasal dari tabungan pribadi, melainkan pinjaman ke bank. Uang yang dipinjam itu diperoleh dengan menggadaikan SK pensiun.

“Jadi setiap bulan sudah dipotong (oleh bank) tapi uang (investasi) itu enggak kembali sampai sekarang,” tuturnya.

Menurut Muchsin, PT. FIM memberi tahu para pensiunan guru itu bahwa perusahaan tersebut memiliki usaha batu bara dan memiliki gudang beras di Sukabumi, Jawa Barat. Klaim itu membuat kliennya tergiur untuk menginvestasikan dana.

“Mereka tertarik karena ada usahanya. Tapi enggak tahu ada atau enggaknya,” kata Muchsin.

Tindakan pidana yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya mencakup penipuan, penggelapan, TPPU, dan tindak pidana perbankan.

“Terlapor melakukan penghimpunan dana yang diduga tanpa izin,” ujarnya.

Muchsin menyebut bahwa Yaskur diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 378, 372, dan/atau 374 KUHP.

Selain itu, Yaskur juga diduga melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Puluhan pensiunan guru juga melaporkan 2 orang lain, yakni Mardiyani selaku Komisaris PT. FIM dan Wiwin Winarti selaku Manager Operasional/Karyawan PT. FIM.

“Mereka berada di bawah satu perusahaan,” tuturnya.  

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

2511 kasus investasi bodong
Mohammad Muchsin (tengah), kuasa hukum 76 pensiunan guru, melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu (25/11/2023). Dia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang kepada awak media | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Masa pensiun mestinya menjadi waktu menyenangkan bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tinggal menikmati hari tua dengan uang pensiun tetap tiap bulannya.

Tapi, 76 orang pensiunan guru ini justru mengalami kondisi sebaliknya.

Uang pensiun 76 orang pensiunan senilai Rp 14 miliar itu lenyap karena tertipu investasi bodong. Maksud hati uang ditanam untuk usaha, namun ujung-ujungnya tertipu.

Pelaku berkedok sebagai pemilik PT. Fadilah Insan Mandiri (FIM). Pada Hari Guru ini, mereka melaporkan Direktur Utama PT. FIM, Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya.

Modus yang dilakukan oleh pelaku, adalah mengiming-imingi para guru yang telah pensiun itu bagi hasil sebesar 4 hingga 5 persen dari uang yang diinvestasikan.

“Di awal memang ada pembayaran satu sampai dua bulan. Tapi setelah itu sudah enggak,” kata kuasa hukum para korban, Mohammad Muchsin di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/11/2023).

Akibat penipuan modus investasi bodong itu, total kerugian 76 guru itu mencapai Rp 14 miliar.

“Beda-beda juga jumlahnya. Ada yang Rp 98 juta, Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 500 juta,” jelasnya.

Padahal uang yang diinvestasikan para pensiunan guru itu bukan berasal dari tabungan pribadi, melainkan pinjaman ke bank. Uang yang dipinjam itu diperoleh dengan menggadaikan SK pensiun.

“Jadi setiap bulan sudah dipotong (oleh bank) tapi uang (investasi) itu enggak kembali sampai sekarang,” tuturnya.

Menurut Muchsin, PT. FIM memberi tahu para pensiunan guru itu bahwa perusahaan tersebut memiliki usaha batu bara dan memiliki gudang beras di Sukabumi, Jawa Barat. Klaim itu membuat kliennya tergiur untuk menginvestasikan dana.

“Mereka tertarik karena ada usahanya. Tapi enggak tahu ada atau enggaknya,” kata Muchsin.

Tindakan pidana yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya mencakup penipuan, penggelapan, TPPU, dan tindak pidana perbankan.

“Terlapor melakukan penghimpunan dana yang diduga tanpa izin,” ujarnya.

Muchsin menyebut bahwa Yaskur diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 378, 372, dan/atau 374 KUHP.

Selain itu, Yaskur juga diduga melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Puluhan pensiunan guru juga melaporkan 2 orang lain, yakni Mardiyani selaku Komisaris PT. FIM dan Wiwin Winarti selaku Manager Operasional/Karyawan PT. FIM.

“Mereka berada di bawah satu perusahaan,” tuturnya.  

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Ketua Umum Psi Kaesang.webp2 .jpg

Meski Akui Produk Instan di PSI, Tapi Kaesang Klaim Sudah Lama Mengenal Politik

Capres Ganjar Pranowo.webp.webp

Ganjar Minta Negara Harus Jamin Kebebasan Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Amicus Curiae Megawati Sudah Terbantahkan di Sidang MK – Warga Berita

Amicus Curiae Megawati Sudah Terbantahkan di Sidang MK – Warga Berita

18 April 2024
Capres Pdip Ganjar Pranowo.jpeg

Ganjar Ajak Pendukungnya Awasi Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu

26 Desember 2023
Ditegur soal Kampanye di Bundaran HI, Gibran: Kan Tanpa Alat Peraga

KAMPANYE PILPRES 2024 — Hari ke-14, Prabowo Masuk Kerja, Gibran Blusukan di Jakarta

11 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In