SERANG, Warga Berita-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyoal hasil audit Inspektorat Provinsi Banten terkait perhitungan kerugian negara (PKN) proyek Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.
Hasil audit PKN tersebut disoal karena ahli tidak menghitung nilai dari fisik bangunan yang dikerjakan oleh terdakwa Septer Edward Sihol.
Hal tersebut terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi menghadirkan, auditor Inspektorat Banten, Muhammad Qusyairi, Senin siang, 29 April 2024.
Ia dihadirkan sebagai ahli dalam kasus koruspi yang menyeret pengusaha Septer Edward Sihol, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto.
Menurut Anggota Majelis Hakim, Heryanti Hasan, dalam proyek yang didanai dana alokasi khusus (DAK) itu tidak terdapat kerusakan parah. Di bangunan gedung tidak ditemukan keretakan dan kontruksinya tidak miring.
“Faktanya bangunan itu tidak retak, tidak miring,” ujarnya kepada Muhammad Qusyairi.
Heryanti mengungkapkan, selain tidak retak dan tidak miring, bangunan proyek tersebut menurut Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, akan digunakan. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa proyek tersebut dapat digunakan atau tidak total loss.
“Dalam keterangan saksi kepala disperindag yang baru, beliau mengatakan ada rencana pihak dinas akan memberdayakan pasar Grogol. Kalau seperti itu, berarti bangunannya bisa dipergunakan, kerugiannya enggak total loss,” katanya.
Ia mengungkapkan, dirinya telah melakukan pengecekan langsung terhadap proyek tersebut. Dari temuan pemeriksaan lapangan tersebut, didapati kerusakan pada rolling door atau pintu besi. “Kalau rolling door-nya dipasang lagi, berarti itu bisa dimanfaatkan lagi,” ungkapnya.
Menurut Heryanti, jika melihat pendapat ahli maka negara dalam kasus ini diuntungkan. Sebab, perhitungan ahli menyatakan kerugian total atau sepenuhnya. Padahal, dalam proyek itu dapat dimanfaatkan. Itu artinya, negara malah diuntungkan jika melihat perhitungan PKN ahli.
“Teori perhitungan kerugian negara (PKN), negara tidak boleh diuntungkan, itu prinsip. Kerugian negara harus riil,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan anggota majelis hakim tersebut, Muhammad Qusyairi berpendapat bahwa proyek tersebut tetap menjadi kerugian total. Sebab, saat proses audit bangunan pasar itu tidak dimanfaatkan oleh pedagang.
“Tidak ada aktivitas (pasar) kami berkeyakinan tidak dapat dimanfaatkan untuk negara. Sama saja kita membeli barang tapi tidak dapat digunakan,” jawabnya.
Mendengar jawaban Muhammad Qusyairi, Heryanti Hasan tetap menanggap bahwa proyek tersebut tidak total loss. Ia berpendapat, bahwa kerusakan yang ada di bangunan Pasar Grogol tinggal diperbaiki. “Total loss-nya enggak diterima,” ujarnya.
Menurut Heryanti, kerugian negara dalam proyek tersebut. Akan tetapi nilai kerugian pastinya yang saat ini dicari majelis hakim. “Kalau digunakan berarti ini bermanfaat (bangunan pasar), memang ada kerugian, kenapa jadi total loss?” ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, meminta kepada Muhammad Qusyairi, untuk tidak memberikan masukan yang tidak jelas. Sebab, keterangan ahli dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan kerugian negara terhadap perkara korupsi.
“Jangan sampai auditor memberikan masukan yang tidak jelas, kami nanti membuat putusan selain BPK tidak ada lagi (yang bisa mengaudit), kalau jawaban saudara begitu. Saudara dihadirkan, siapa tahu menjadi masukan berguna bagi majelis,” ungkapnya.
Dedy pun menanyakan, soal bangunan Pasar Grogol yang menjadi aset milik pemerintah daerah. Kalau sudah menjadi aset tentu perhitungan total loss jadi pertanyaan. “Kami mempertanyakan total loss itu,” tegasnya.
Dedy berpendapat, seharusnya ahli menghitung nilai bangunan tersebut dan rencana memfungsikannya. Ahli kata dia, tidak harus terpaku pada berkas yang ada di kejaksaan. “Gedung itu jadi aset Pemkot, ada rencana gedung itu mau difungsikan kembali. Kenapa enggak dianalisisa kesana. Sudahlah. Cukup,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, proyek Pasar Grogol dinilai tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan. Hal ini dikarenakan, selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.
Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang. Selain itu, lahan yang digunakan untuk membangun pasar tersebut bukan milik pemerintah daerah. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












