WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Harus Ditolak » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
14 Mei 2024
Reading Time: 4 mins read
0
Harus Ditolak » Warga Berita

1405 izin tambang
Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) | tempo.co

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) | tempo.co

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Apa jadinya jika pemerintahan tanpa oposisi? Fakta ini akan menjadi bukti pentingnya oposisi dalam sebuah negara demokrasi.

Ada kabar, Pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi Organisasi Masyrakat atau Ormas Keagamaan sebagai imbal jasa.

Terhadap kabar itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto pun menolaknya. Menurut dia, siapapun berhak memperoleh izin.

Namun ia mengaku tidak setuju jika alasan pemberian izin tambang lantaran pendekatan politis.

“Menerbitkan IUP atau Izin Usaha Pertambangan kepada ormas tertentu sebagai reward karena berjasa kepada rezim, tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional,” ujarnya kepada Tempo Minggu (12/5/2024).

Ujung-ujungnya IUP tersebut tidak diusahakan, atau diusahakan dengan cara tidak profesional, yang akhirnya akan merusak lingkungan.

Menurut Mulyanto, mengubah aturan sehingga membolehkan ormas mengelola tambang sah saja, agar perizinan tambang ini tidak terkesan eksklusif untuk perusahaan-perusahaan besar.

Koperasi dan perorongan juga memungkinkan memperoleh izin pertambangan.

“Asalkan pendekatannya adalah pengusahaan secara profesional,” kata dia.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media, Wahyudi Askar menilai kebijakan itu  sarat dengan kepentingan politik golongan, politik balas budi dan nepotisme.

Ia mengatakan, di banyak negara, ada dua skema pengelolaan sumber daya mineral, yakni dikelola langsung oleh perusahaan pertambangan milik negara, atau diserahkan kepada swasta.

“Kebijakan bagi-bagi konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah model ketiga, yang tidak pernah terjadi di negara mana pun,” ujarnya, Minggu (12/5/2024).

Menurut Askar, Kebijakan itu  harus ditolak karena berpotensi merugikan negara, baik secara materil maupun imateril.

Secara materil, ini akan merusak struktur pasar, memukul kepercayaan investor, dan menghilangkan potensi pendapatan negara.

Secara imateril, ia berujar rencana itu  sama saja dengan praktik di zaman orde baru dimana kekuatan negara mengontrol SDA lewat tangan-tangannya untuk memelihara kekuasaan.

Sebelumnya,  pemerintah berencana memberikan keleluasaan bagi ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, namun pemerintah tengah menyusun aturan untuk memangkas hambatannya lewat revisi PP Nomor 96 tahun 2021.

Laporan Majalah Tempo 14 April 2024, menyebutkan dalam dokumen revisi organisasi kemasyarakatan yang akan mendapatkan WIUPK adalah ormas keagamaan.

Revisi disebut-sebut untuk memenuhi janji Presiden Jokowi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam pidatonya di Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di Lampung pada Desember 2021, Jokowi menawarkan konsesi pertanian hingga tambang kepada generasi muda organisasi kemasyarakatan itu.

Sejumlah politikus, termasuk di lingkaran Istana, mengatakan ucapan Jokowi itu bertujuan menggaet suara nahdliyin dalam pemilihan presiden atau pilpres 2024.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU, Rahmat Hidayat Pulungan pada 1 Maret 2024 menyatakan lembaganya telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan kepada pemerintah, yaitu mengelola bekas wilayah konsesi milik PT Kaltim Prima Coal, Kalimantan Timur.

Tempo mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Rahmat, namun ia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. “Langsung ke Gus Ipul (Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf) saja yang ditugasi,” ujarnya lewat pesan singkat.  Sementara itu Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf tidak merespons.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1405 izin tambang
Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) | tempo.co

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) | tempo.co

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Apa jadinya jika pemerintahan tanpa oposisi? Fakta ini akan menjadi bukti pentingnya oposisi dalam sebuah negara demokrasi.

Ada kabar, Pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi Organisasi Masyrakat atau Ormas Keagamaan sebagai imbal jasa.

Terhadap kabar itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto pun menolaknya. Menurut dia, siapapun berhak memperoleh izin.

Namun ia mengaku tidak setuju jika alasan pemberian izin tambang lantaran pendekatan politis.

“Menerbitkan IUP atau Izin Usaha Pertambangan kepada ormas tertentu sebagai reward karena berjasa kepada rezim, tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional,” ujarnya kepada Tempo Minggu (12/5/2024).

Ujung-ujungnya IUP tersebut tidak diusahakan, atau diusahakan dengan cara tidak profesional, yang akhirnya akan merusak lingkungan.

Menurut Mulyanto, mengubah aturan sehingga membolehkan ormas mengelola tambang sah saja, agar perizinan tambang ini tidak terkesan eksklusif untuk perusahaan-perusahaan besar.

Koperasi dan perorongan juga memungkinkan memperoleh izin pertambangan.

“Asalkan pendekatannya adalah pengusahaan secara profesional,” kata dia.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media, Wahyudi Askar menilai kebijakan itu  sarat dengan kepentingan politik golongan, politik balas budi dan nepotisme.

Ia mengatakan, di banyak negara, ada dua skema pengelolaan sumber daya mineral, yakni dikelola langsung oleh perusahaan pertambangan milik negara, atau diserahkan kepada swasta.

“Kebijakan bagi-bagi konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah model ketiga, yang tidak pernah terjadi di negara mana pun,” ujarnya, Minggu (12/5/2024).

Menurut Askar, Kebijakan itu  harus ditolak karena berpotensi merugikan negara, baik secara materil maupun imateril.

Secara materil, ini akan merusak struktur pasar, memukul kepercayaan investor, dan menghilangkan potensi pendapatan negara.

Secara imateril, ia berujar rencana itu  sama saja dengan praktik di zaman orde baru dimana kekuatan negara mengontrol SDA lewat tangan-tangannya untuk memelihara kekuasaan.

Sebelumnya,  pemerintah berencana memberikan keleluasaan bagi ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, namun pemerintah tengah menyusun aturan untuk memangkas hambatannya lewat revisi PP Nomor 96 tahun 2021.

Laporan Majalah Tempo 14 April 2024, menyebutkan dalam dokumen revisi organisasi kemasyarakatan yang akan mendapatkan WIUPK adalah ormas keagamaan.

Revisi disebut-sebut untuk memenuhi janji Presiden Jokowi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam pidatonya di Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di Lampung pada Desember 2021, Jokowi menawarkan konsesi pertanian hingga tambang kepada generasi muda organisasi kemasyarakatan itu.

Sejumlah politikus, termasuk di lingkaran Istana, mengatakan ucapan Jokowi itu bertujuan menggaet suara nahdliyin dalam pemilihan presiden atau pilpres 2024.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU, Rahmat Hidayat Pulungan pada 1 Maret 2024 menyatakan lembaganya telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan kepada pemerintah, yaitu mengelola bekas wilayah konsesi milik PT Kaltim Prima Coal, Kalimantan Timur.

Tempo mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Rahmat, namun ia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. “Langsung ke Gus Ipul (Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf) saja yang ditugasi,” ujarnya lewat pesan singkat.  Sementara itu Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf tidak merespons.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Dua Siswa SMA Al Umanaa Boarding School, Sukabumi Lolos Program Pertukaran Pelajar ke Jepang Tahun 2024

Dua Siswa SMA Al Umanaa Boarding School, Sukabumi Lolos Program Pertukaran Pelajar ke Jepang Tahun 2024

Setelah Pelawak Eko Patrio,  Raffi Ahmad Dikabarkan Masuk Kandidat Calon Menteri Prabowo » Warga Berita

Setelah Pelawak Eko Patrio,  Raffi Ahmad Dikabarkan Masuk Kandidat Calon Menteri Prabowo » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Img 20231114 Wa0064.jpg

Integritas Penyelenggara Pemilu, Salah Satu Penentu Suksesnya Demokrasi

14 November 2023
Kasus Korupsi di Cucu Perusahaan PT Telkom Senilai Rp 20 Miliar, Dirut PT Serena Cipta Dituntut 11,5 Tahun Penjara – Warga Berita

Kasus Korupsi di Cucu Perusahaan PT Telkom Senilai Rp 20 Miliar, Dirut PT Serena Cipta Dituntut 11,5 Tahun Penjara – Warga Berita

5 Januari 2024
Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Pasang Alat Peraga Kampanye dengan Memaksa

Bagja Harap Kemenpan RB Sejutui Perubahan Struktur Bawaslu

16 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In