SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, Rabu hari ini, 21 Februari 2024. Yaitu, TPS 01 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, dan TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
Divisi Hukum dan Pengawasan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kota Serang, Hanifa, menjelaskan bahwa dua TPS yang melakukan PSU itu dari total empat TPS.
“TPS PSU di dua titik yaitu di TPS 01 Banjarsari dan TPS 24 di Sepang, alhamdulillah berjalan lancar dan antusias warga juga alhamdulillah bagus. Karena ini juga kita sudah lakukan upaya untuk partisipasi pemilih tetap kita jaga,” ujarnya, Rabu, 21 Februari 2024.
Hanifa mengatakan, untuk dua TPS lainnya seperti di Kecamatan Curug dan Kecamatan Kasemen akan dilakukan PSU pada Sabtu, 24 Februari 2024.
“Ada empat (TPS), untuk pelaksanaan di hari Rabu ini dua titik. Dan nanti di hari Sabtu, tanggal 24 itu, dua titik lagi, yaitu di TPS 07, Kemanisan, Kecamatan Curug, dan TPS 21, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen,” katanya.
Hanifa mengaku, PSU untuk TPS 01 di Kelurahan Banjarsari akibat kelalaian dari petugas KPPS yang tidak menandatangani surat suara.
“Untuk TPS 01 Kelurahan Banjarsari ini untuk penyebabnya karena kelalaian lupa menandatangani surat suara. Karena itu bagian dari sah atau tidaknya surat suara itu harus ditandatangani oleh ketua KPPS,” tuturnya.
Meski demikian, KPU Kota Serang tidak melakukan pergantian petugas KPPS untuk TPS 01 di Banjarsari. Namun, untuk TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, akan dilakukan pergantian petugas KPPS.
“Untuk yang di TPS 21, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, itu ada pergantian sebanyak dua orang. Itu mungkin ketidaksiapan secara psikologis atau mental,” ucapnya. (*)
Editor: Agus Priwandono
SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, Rabu hari ini, 21 Februari 2024. Yaitu, TPS 01 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, dan TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
Divisi Hukum dan Pengawasan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kota Serang, Hanifa, menjelaskan bahwa dua TPS yang melakukan PSU itu dari total empat TPS.
“TPS PSU di dua titik yaitu di TPS 01 Banjarsari dan TPS 24 di Sepang, alhamdulillah berjalan lancar dan antusias warga juga alhamdulillah bagus. Karena ini juga kita sudah lakukan upaya untuk partisipasi pemilih tetap kita jaga,” ujarnya, Rabu, 21 Februari 2024.
Hanifa mengatakan, untuk dua TPS lainnya seperti di Kecamatan Curug dan Kecamatan Kasemen akan dilakukan PSU pada Sabtu, 24 Februari 2024.
“Ada empat (TPS), untuk pelaksanaan di hari Rabu ini dua titik. Dan nanti di hari Sabtu, tanggal 24 itu, dua titik lagi, yaitu di TPS 07, Kemanisan, Kecamatan Curug, dan TPS 21, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen,” katanya.
Hanifa mengaku, PSU untuk TPS 01 di Kelurahan Banjarsari akibat kelalaian dari petugas KPPS yang tidak menandatangani surat suara.
“Untuk TPS 01 Kelurahan Banjarsari ini untuk penyebabnya karena kelalaian lupa menandatangani surat suara. Karena itu bagian dari sah atau tidaknya surat suara itu harus ditandatangani oleh ketua KPPS,” tuturnya.
Meski demikian, KPU Kota Serang tidak melakukan pergantian petugas KPPS untuk TPS 01 di Banjarsari. Namun, untuk TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, akan dilakukan pergantian petugas KPPS.
“Untuk yang di TPS 21, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, itu ada pergantian sebanyak dua orang. Itu mungkin ketidaksiapan secara psikologis atau mental,” ucapnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











