WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Guru Besar UNS Dilantik Menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI – Universitas Sebelas Maret

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
22 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
0

UNS — Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Komisi Kejaksaan RI yang berjumlah 9 orang ini dilantik di Istana Negara Jakarta pada Rabu (21/2/2024).

Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 19 Februari 2024.

Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Prof. Dr.E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA. mengucapkan selamat atas dilantiknya salah satu Guru Besar UNS menjadi Ketua sekaligus sebagai Anggota Komisi Kejaksaan RI.

“UNS terutama saya sebagai pembina SDM di UNS mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Prof. Pujiyono atas jabatan sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI,” terang Prof. Muhtar, Kamis (22/2/2024).

Prof. Muhtar menambahkan, keberadaan UNS ternyata sangat diperhitungkan di kancah nasional. Terbukti salah satu SDM UNS dapat berkiprah di tingkat nasional. “Selamat mengemban tugas baru sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk Prof. Pujiyono, semoga diberi kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas tersebut,” ujar Prof. Muhtar.

Meski sudah menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI, yang bersangkutan masih menjadi dosen UNS. Hanya saja karena saat ini Prof. Pujiyono menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH, maka posisi tersebut akan diganti. “Jadi Prof. Pujiyono nanti akan konsen di Jakarta sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI, sehingga untuk posisi Wakil Dekan di FH akan diganti. Tugas tambahan Prof. Pujiyono tidak lagi sebagai Wakil Dekan di FH namun di Komisi Kejaksaan RI,” imbuhnya.

Lantas seperti apa tugas Ketua Komisi Kejaksaan RI? Sebagai ketua merangkap anggota, Prof. Pujiyono memiliki tugas dan wewenang di Komisi Kejaksaan RI. Mengutip dari laman resmi Komisi Kejaksaan, adapun tugas dan wewenang dari Komisi Kejaksaan RI adalah sebagai berikut.

Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.

Lalu memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan. Meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.

Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Serta

membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada jaksa agung dan presiden. HUMAS UNS

Redaktur: Dwi Hastuti

RELATED POSTS

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

UNS — Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Komisi Kejaksaan RI yang berjumlah 9 orang ini dilantik di Istana Negara Jakarta pada Rabu (21/2/2024).

Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 19 Februari 2024.

Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Prof. Dr.E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA. mengucapkan selamat atas dilantiknya salah satu Guru Besar UNS menjadi Ketua sekaligus sebagai Anggota Komisi Kejaksaan RI.

“UNS terutama saya sebagai pembina SDM di UNS mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Prof. Pujiyono atas jabatan sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI,” terang Prof. Muhtar, Kamis (22/2/2024).

Prof. Muhtar menambahkan, keberadaan UNS ternyata sangat diperhitungkan di kancah nasional. Terbukti salah satu SDM UNS dapat berkiprah di tingkat nasional. “Selamat mengemban tugas baru sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk Prof. Pujiyono, semoga diberi kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas tersebut,” ujar Prof. Muhtar.

Meski sudah menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI, yang bersangkutan masih menjadi dosen UNS. Hanya saja karena saat ini Prof. Pujiyono menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH, maka posisi tersebut akan diganti. “Jadi Prof. Pujiyono nanti akan konsen di Jakarta sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI, sehingga untuk posisi Wakil Dekan di FH akan diganti. Tugas tambahan Prof. Pujiyono tidak lagi sebagai Wakil Dekan di FH namun di Komisi Kejaksaan RI,” imbuhnya.

Lantas seperti apa tugas Ketua Komisi Kejaksaan RI? Sebagai ketua merangkap anggota, Prof. Pujiyono memiliki tugas dan wewenang di Komisi Kejaksaan RI. Mengutip dari laman resmi Komisi Kejaksaan, adapun tugas dan wewenang dari Komisi Kejaksaan RI adalah sebagai berikut.

Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.

Lalu memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan. Meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.

Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Serta

membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada jaksa agung dan presiden. HUMAS UNS

Redaktur: Dwi Hastuti

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)
Musik

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

9 Oktober 2025
SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025
Uncategorized

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

16 Juni 2025
Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok
Uncategorized

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

16 Juni 2025
Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)
Musik

Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)
Musik

Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video
Musik

Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video

9 Oktober 2025
Next Post
Gunungan Sampah Kian Meresahkan, Pemkot Yogyakarta Minta Tambah Kuota Pembuangan ke TPA Piyungan » Warga Berita

Gunungan Sampah Kian Meresahkan, Pemkot Yogyakarta Minta Tambah Kuota Pembuangan ke TPA Piyungan » Warga Berita

Pemkot Surakarta operasi pasar untuk turunkan harga beras

Pemkot Surakarta operasi pasar untuk turunkan harga beras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Golkar Sebut Bawaslu Kota Serang Tebang Pilih dalam Penertiban APK – Warga Berita

Golkar Sebut Bawaslu Kota Serang Tebang Pilih dalam Penertiban APK – Warga Berita

13 Desember 2023

Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam acara Trabas; saya ingin Polisi jadi sahabat Masyarakat

2 Juni 2024
balai ternak baznas

Program Balai Ternak Baznas Tingkatkan Kesejahteraan Peternak di Banyumas

9 Agustus 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In