SERANG, Warga Berita – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten tengah mengawasi gerak-gerik Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS). Gerak-gerik mereka diawasi karena masuk ke dalam peta kerawanan kecurangan Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa salah satu potensi kerawanan saat tahapan pemungutan dan perhitungan suara ialah keterlibatan badan ad hoc, yakni KPPS, dalam melakukan penggiringan suara salah satu peserta Pemilu.
“Yang kami waspadai pada proses pemungutan suara selain dari cuaca ialah penggiringan suara yang dilakukan oleh KPPS kepada calon tertentu,” kata Badrul Munir, Senin, 29 Januari 2024.
Badrul mengatakan, pengarahan pemilih yang dilakukan oleh badan ad hoc adalah suatu pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan.
Pelakunya pun bisa terkena sanksi administrasi, bahkan pidana.
Pihaknya pun mewaspadai jika rekrumen KPPS kemarin disusupi oleh peserta Pemilu.
“Semua penyelenggara Pemilu itu harus netral, tidak terkecuali KPPS. Dan tindakan pengiringan suara ataupun perusakan suara maka dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Itu sebabnya, Bawaslu akan mengawasi penuh tahapan pemungutan dan perhitungan suara melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang disiagakan di tiap TPS se-Provinsi Banten.
PTPS nantinya akan mengikuti penguatan tentang fungsinya sebagai pengawas Pemilu.
Menurutnya, PTPS memiliki fungsi yang vital, bahkan hingga bisa merekomendasikan pemungutan atau perhitungan suara ulang alias PSU.
“Jika dalam pengawasannya PTPS menemukan adanya potensi kecurangan seperti penggiringan atau pembukaan kotak maupun perhitungan suara yang tidak jelas, PTPS itu bisa merekomendasikan PSU. Maka untuk mencegah berbagai potensi kerusakan itu, kita akan terus melakukan penguatan fungsi PTPS agar Pemilu ini dapat berjalan dengan jujur dan adil,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono
SERANG, Warga Berita – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten tengah mengawasi gerak-gerik Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS). Gerak-gerik mereka diawasi karena masuk ke dalam peta kerawanan kecurangan Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa salah satu potensi kerawanan saat tahapan pemungutan dan perhitungan suara ialah keterlibatan badan ad hoc, yakni KPPS, dalam melakukan penggiringan suara salah satu peserta Pemilu.
“Yang kami waspadai pada proses pemungutan suara selain dari cuaca ialah penggiringan suara yang dilakukan oleh KPPS kepada calon tertentu,” kata Badrul Munir, Senin, 29 Januari 2024.
Badrul mengatakan, pengarahan pemilih yang dilakukan oleh badan ad hoc adalah suatu pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan.
Pelakunya pun bisa terkena sanksi administrasi, bahkan pidana.
Pihaknya pun mewaspadai jika rekrumen KPPS kemarin disusupi oleh peserta Pemilu.
“Semua penyelenggara Pemilu itu harus netral, tidak terkecuali KPPS. Dan tindakan pengiringan suara ataupun perusakan suara maka dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Itu sebabnya, Bawaslu akan mengawasi penuh tahapan pemungutan dan perhitungan suara melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang disiagakan di tiap TPS se-Provinsi Banten.
PTPS nantinya akan mengikuti penguatan tentang fungsinya sebagai pengawas Pemilu.
Menurutnya, PTPS memiliki fungsi yang vital, bahkan hingga bisa merekomendasikan pemungutan atau perhitungan suara ulang alias PSU.
“Jika dalam pengawasannya PTPS menemukan adanya potensi kecurangan seperti penggiringan atau pembukaan kotak maupun perhitungan suara yang tidak jelas, PTPS itu bisa merekomendasikan PSU. Maka untuk mencegah berbagai potensi kerusakan itu, kita akan terus melakukan penguatan fungsi PTPS agar Pemilu ini dapat berjalan dengan jujur dan adil,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono