Kudus – Kepolisian Resor (Polres) Kudus menjelaskan kronologi lengkap terkait kasus kekerasan terhadap anak yang berujung maut yang pernah terjadi di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 21 Mei 2024 lalu.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 4 orang tersangka, di mana ada satu tersangka lainnya berinisial R yang masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari 5 orang tersangka , 4 orang sudah diamankan. Terdiri dari J dan A yang saat ini dalam pengamanan kami, dan 2 orang anak di bawah umur berinisial RK dan RR alias A yang saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKBP Dydit Dwi Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Kamis, (13/6/2024).
Kapolres melanjutkan, kasus kekerasan yang mengakibatkan korban atas nama RM meninggal dunia tersebut berawal saat korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di depan rumahnya.
Tiba-tiba para pelaku mendatangi korban, memancing dengan geber-geber sepeda motor. Korban yang terpancing akhirnya mengejar pelaku.
Namun ternyata, sesampainya di lokasi kejadian, ada 11 orang yang menunggu korban.
“Dari 11 orang itu tidak semuanya melakukan (kekerasan). Dari fakta di lapangan, dari 11 orang, hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Selama melakukan penyelidikan, para tersangka mengaku membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung. Masing-masing tersangka, lanjut Kapolres, ada yang melempar batu, ada yang melempar senjata tajam, dan ada pula yang membacok tubuh korban menggunakan clurit.
“Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan, tapi terkena senjata tajam di bagian pundak,” kata AKBP Dydit.
Setelah kejadian itu, pihaknya mengungkapkan kurang dari 1×24 jam pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut. Dua orang pelaku diamankan di sekitar Kecamatan Undaan, sementara dua orang lainnya dilakukan pengejaran sampai ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Resmob Kudus kerja sama dengan Jatanras Jawa Tengah, malam itu juga pelaku tertangkap oleh tim gabungan,” ujar Kapolres.
Masih menurut Kapolres, peristiwa kekerasan yang terjadi dipastikan bukan karena dendam antar-geng, tapi murni disebabkan karena emosi usai dipancing dengan geber-geber sepeda motor.
Untuk saat ini, Polres Kudus telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah clurit panjang dan gergaji besar.
Para pelaku pun terancam terjerat pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, Polres Kudus semakin meningkatkan kegiatan operasional kepolisian, termasuk melakukan patroli ke tempat-tempat yang telah didata, seperti sekolah dan lainnya.
“Kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan kepala desa untuk membantu memberikan himbauan serta masukan agar tidak terjadi lagiu,” pungkasnya.