WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gelar Konferensi Pers, Kapolres Kudus Ungkap Kronologis Kasus Kekerasan Medini – Polres Kudus

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
14 Juni 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Gelar Konferensi Pers, Kapolres Kudus Ungkap Kronologis Kasus Kekerasan Medini – Polres Kudus

Kudus – Kepolisian Resor (Polres) Kudus menjelaskan kronologi lengkap terkait kasus kekerasan terhadap anak yang berujung maut yang pernah terjadi di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 21 Mei 2024 lalu.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 4 orang tersangka, di mana ada satu tersangka lainnya berinisial R yang masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari 5 orang tersangka , 4 orang sudah diamankan. Terdiri dari J dan A yang saat ini dalam pengamanan kami, dan 2 orang anak di bawah umur berinisial RK dan RR alias A yang saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKBP Dydit Dwi Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Kamis, (13/6/2024).

Kapolres melanjutkan, kasus kekerasan yang mengakibatkan korban atas nama RM meninggal dunia tersebut berawal saat korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di depan rumahnya.

Tiba-tiba para pelaku mendatangi korban, memancing dengan geber-geber sepeda motor. Korban yang terpancing akhirnya mengejar pelaku.

Namun ternyata, sesampainya di lokasi kejadian, ada 11 orang yang menunggu korban.

“Dari 11 orang itu tidak semuanya melakukan (kekerasan). Dari fakta di lapangan, dari 11 orang, hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Selama melakukan penyelidikan, para tersangka mengaku membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung. Masing-masing tersangka, lanjut Kapolres, ada yang melempar batu, ada yang melempar senjata tajam, dan ada pula yang membacok tubuh korban menggunakan clurit.

“Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan, tapi terkena senjata tajam di bagian pundak,” kata AKBP Dydit.

Setelah kejadian itu, pihaknya mengungkapkan kurang dari 1×24 jam pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut. Dua orang pelaku diamankan di sekitar Kecamatan Undaan, sementara dua orang lainnya dilakukan pengejaran sampai ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Resmob Kudus kerja sama dengan Jatanras Jawa Tengah, malam itu juga pelaku tertangkap oleh tim gabungan,” ujar Kapolres.

Masih menurut Kapolres, peristiwa kekerasan yang terjadi dipastikan bukan karena dendam antar-geng, tapi murni disebabkan karena emosi usai dipancing dengan geber-geber sepeda motor.

Untuk saat ini, Polres Kudus telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah clurit panjang dan gergaji besar.

Para pelaku pun terancam terjerat pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, Polres Kudus semakin meningkatkan kegiatan operasional kepolisian, termasuk melakukan patroli ke tempat-tempat yang telah didata, seperti sekolah dan lainnya.

“Kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan kepala desa untuk membantu memberikan himbauan serta masukan agar tidak terjadi lagiu,” pungkasnya.

WhatsApp Image 2024 06 13 at 01.10.47 1

RELATED POSTS

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

Kudus – Kepolisian Resor (Polres) Kudus menjelaskan kronologi lengkap terkait kasus kekerasan terhadap anak yang berujung maut yang pernah terjadi di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 21 Mei 2024 lalu.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 4 orang tersangka, di mana ada satu tersangka lainnya berinisial R yang masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari 5 orang tersangka , 4 orang sudah diamankan. Terdiri dari J dan A yang saat ini dalam pengamanan kami, dan 2 orang anak di bawah umur berinisial RK dan RR alias A yang saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKBP Dydit Dwi Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Kamis, (13/6/2024).

Kapolres melanjutkan, kasus kekerasan yang mengakibatkan korban atas nama RM meninggal dunia tersebut berawal saat korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di depan rumahnya.

Tiba-tiba para pelaku mendatangi korban, memancing dengan geber-geber sepeda motor. Korban yang terpancing akhirnya mengejar pelaku.

Namun ternyata, sesampainya di lokasi kejadian, ada 11 orang yang menunggu korban.

“Dari 11 orang itu tidak semuanya melakukan (kekerasan). Dari fakta di lapangan, dari 11 orang, hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Selama melakukan penyelidikan, para tersangka mengaku membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung. Masing-masing tersangka, lanjut Kapolres, ada yang melempar batu, ada yang melempar senjata tajam, dan ada pula yang membacok tubuh korban menggunakan clurit.

“Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan, tapi terkena senjata tajam di bagian pundak,” kata AKBP Dydit.

Setelah kejadian itu, pihaknya mengungkapkan kurang dari 1×24 jam pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut. Dua orang pelaku diamankan di sekitar Kecamatan Undaan, sementara dua orang lainnya dilakukan pengejaran sampai ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Resmob Kudus kerja sama dengan Jatanras Jawa Tengah, malam itu juga pelaku tertangkap oleh tim gabungan,” ujar Kapolres.

Masih menurut Kapolres, peristiwa kekerasan yang terjadi dipastikan bukan karena dendam antar-geng, tapi murni disebabkan karena emosi usai dipancing dengan geber-geber sepeda motor.

Untuk saat ini, Polres Kudus telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah clurit panjang dan gergaji besar.

Para pelaku pun terancam terjerat pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, Polres Kudus semakin meningkatkan kegiatan operasional kepolisian, termasuk melakukan patroli ke tempat-tempat yang telah didata, seperti sekolah dan lainnya.

“Kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan kepala desa untuk membantu memberikan himbauan serta masukan agar tidak terjadi lagiu,” pungkasnya.

WhatsApp Image 2024 06 13 at 01.10.47 1

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

polwan
Daerah

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

20 Oktober 2025
Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?
Daerah

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

20 Oktober 2025
Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun
Daerah

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

9 Oktober 2025
Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas
Daerah

Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas

9 Oktober 2025
Wihaji Dorong PLKB Jadi Ujung Tombak Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Wihaji Dorong Pemda Kendalikan Penduduk dengan Insentif Rp 5-15 Miliar

8 Oktober 2025
Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa
Daerah

Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

1 September 2025
Next Post

Polres Kudus Tetapkan Tersangka Oknum Pengurus Pesantren Aniaya Santri – Polres Kudus

Minimnya Anggaran BP2MI, Ketua DPP PKS: Pemerintah Belum Serius Lindungi PMI

Minimnya Anggaran BP2MI, Ketua DPP PKS: Pemerintah Belum Serius Lindungi PMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Pertemuan Warga Berita Senior dan Junior

Pertemuan Warga Berita Senior dan Junior

5 Desember 2023
Jokowi dan Prabowo Kunker ke Jatim – Warga Berita

Prabowo Bakal Dapat Wariskan 16 Proyek Strategis dari Jokowi – Warga Berita

14 Mei 2024
Lirik Lagu Dul Jaelani – Tipu Muslihat Dunia (Official Music Video)

Lirik Lagu Dul Jaelani – Tipu Muslihat Dunia (Official Music Video)

28 Mei 2025

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In