SERANG,Warga Berita-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten siap menangani perkara pemilu 2024. Kesiapan itu disampaikan Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dalam acara Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu 2024 di halaman kantor Kejati Banten, Senin pagi, 5 Februari 2024.
“Sudah saatnya dalam peranan besar ini, sebagai insan adhyaksa khususnya pada Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh kejaksaan negeri se-Wilayah Banten, kita menyatakan siap dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024,” kata Didik.
Didik menjelaskan, dalam penegakkan hukum pada pelanggaran pemilu, peran kejaksaan tergabung dalam gakumdu atau penegakkan hukum terpadu. Dalam penyelesaian perkara pemilu ini, kejaksaan akan membawanya hingga ke proses peradilan.
“Dalam menegakkan hukum pada pelanggaran pemilu, peran kejaksaan mulai membahas dalam gakumdu, kemudian dalam penyelesaian pelanggarannya kejaksaan yang membawa ke persidangan,” ungkap mantan Kajari Surabaya ini.
Untuk menghadapi adanya potensi permasalahan dan pelanggaran pemilu, Kejati Banten dan jajaran sambung Didik, telah memastikan kesiapannya. Dalam pelanggaran pemilu, kejaksaan harus benar-benar siap karena penanganan perkaranya yang singkat.
Penanganan perkara ini kata dia, tidak boleh melebihi waktu selama tujuh hari. “Dalam undang-undang Pemilu, secara legislatif menyatakan bahwa sebuah perkara harus diselesaikan tujuh hari. Bayangkan yang biasanya seluruh hukum acara prosesnya butuh berbulan-bulan, ini hanya diselesaikan tujuh hari,” ungkapnya.
Didik bercerita, berdasarkan pengalamannya, penanganan perkara pemilu tidak mudah. Sebab, jaksa yang tergabung dalam sentra gakumdu dituntut bekerja keras dalam menyelesaikan perkaranya.
“Kadang-kadang seluruh tahapan proses, dijadikan satu, mulai dari dia eksepsi sampai pledoi diselesaikan tujuh hari, jadi betapa perlu kerja keras para jaksa,” katanya.
Kepada seluruh pegawai Kejati Banten dan jajaran, Didik meminta agar semuanya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Setiap pelanggaran kata dia, akan diberikan sanksi.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pegawai, sebagai insan adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan pemilu serentak 2024 ini. Sesuai amanat Jaksa Agung RI, upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan,” ungkapnya.
Selain netral, Didik juga meminta agar seluruh pegawai Kejati Banten dan jajaran untuk menyalurkan hak pilihnya. Menyalurkan hak pilih, merupakan upaya salah satu upaya kejaksaan dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu 2024. “Kepada warga adhyaksa khususya di Kejati Banten untuk tidak yang golput,” ujarnya.
Didik menambahkan, Apel Siaga Jaga Pemilu 2024, dilaksanakan serentak oleh kejaksaan di wilayah masing-masing. Apel ini menegaskan kesiapan kejaksaan dalam menyukseskan pemilu 2024.
“Sehingga pada hari ini, Kejati Banten dan seluruh kejari se-Banten menggelar apel siaga pemilu. Kita sudah MoU dengan KPU dan Bawaslu, sehingga jaksa akan bertugas sebagai jaksa pengacara negara akan mewakili apabila ada tergugat maupun penggugat dalam bidang penindakan,” tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,Warga Berita-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten siap menangani perkara pemilu 2024. Kesiapan itu disampaikan Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dalam acara Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu 2024 di halaman kantor Kejati Banten, Senin pagi, 5 Februari 2024.
“Sudah saatnya dalam peranan besar ini, sebagai insan adhyaksa khususnya pada Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh kejaksaan negeri se-Wilayah Banten, kita menyatakan siap dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024,” kata Didik.
Didik menjelaskan, dalam penegakkan hukum pada pelanggaran pemilu, peran kejaksaan tergabung dalam gakumdu atau penegakkan hukum terpadu. Dalam penyelesaian perkara pemilu ini, kejaksaan akan membawanya hingga ke proses peradilan.
“Dalam menegakkan hukum pada pelanggaran pemilu, peran kejaksaan mulai membahas dalam gakumdu, kemudian dalam penyelesaian pelanggarannya kejaksaan yang membawa ke persidangan,” ungkap mantan Kajari Surabaya ini.
Untuk menghadapi adanya potensi permasalahan dan pelanggaran pemilu, Kejati Banten dan jajaran sambung Didik, telah memastikan kesiapannya. Dalam pelanggaran pemilu, kejaksaan harus benar-benar siap karena penanganan perkaranya yang singkat.
Penanganan perkara ini kata dia, tidak boleh melebihi waktu selama tujuh hari. “Dalam undang-undang Pemilu, secara legislatif menyatakan bahwa sebuah perkara harus diselesaikan tujuh hari. Bayangkan yang biasanya seluruh hukum acara prosesnya butuh berbulan-bulan, ini hanya diselesaikan tujuh hari,” ungkapnya.
Didik bercerita, berdasarkan pengalamannya, penanganan perkara pemilu tidak mudah. Sebab, jaksa yang tergabung dalam sentra gakumdu dituntut bekerja keras dalam menyelesaikan perkaranya.
“Kadang-kadang seluruh tahapan proses, dijadikan satu, mulai dari dia eksepsi sampai pledoi diselesaikan tujuh hari, jadi betapa perlu kerja keras para jaksa,” katanya.
Kepada seluruh pegawai Kejati Banten dan jajaran, Didik meminta agar semuanya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Setiap pelanggaran kata dia, akan diberikan sanksi.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pegawai, sebagai insan adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan pemilu serentak 2024 ini. Sesuai amanat Jaksa Agung RI, upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan,” ungkapnya.
Selain netral, Didik juga meminta agar seluruh pegawai Kejati Banten dan jajaran untuk menyalurkan hak pilihnya. Menyalurkan hak pilih, merupakan upaya salah satu upaya kejaksaan dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu 2024. “Kepada warga adhyaksa khususya di Kejati Banten untuk tidak yang golput,” ujarnya.
Didik menambahkan, Apel Siaga Jaga Pemilu 2024, dilaksanakan serentak oleh kejaksaan di wilayah masing-masing. Apel ini menegaskan kesiapan kejaksaan dalam menyukseskan pemilu 2024.
“Sehingga pada hari ini, Kejati Banten dan seluruh kejari se-Banten menggelar apel siaga pemilu. Kita sudah MoU dengan KPU dan Bawaslu, sehingga jaksa akan bertugas sebagai jaksa pengacara negara akan mewakili apabila ada tergugat maupun penggugat dalam bidang penindakan,” tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












