SERANG,Warga Berita-Tohiri Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tewas ditangan tiga temannya. Ia dibunuh lantaran tidak ikut patungan membeli miras.
Rabu siang, 10 Januari 2024, ketiga pelaku yakni Misro, Saihul Amam, dan Hamid diadili di Pengadilan Negeri Serang.
Ketiganya didakwa Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Selamet mengatakan kasus pembunuhan itu bermula, pada 13 Agustus 2023, terdakwa Misro mengajak korban membeli minuman jenis tuak.
“Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot,” kata Selamet dalam surat dakwaannya.
Selamet mengungkapkan, setelah membeli minuman terdakwa Misro dan korban menuju tegal di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk pesta miras.
“Setelah menghabiskan minuman, Terdakwa Misro dengan korban karena merasa masih kurang, kemudian terdakwa Misro dan korban kembali membeli minuman,” ujarnya.
Selamet menjelaskan, terdakwa Misro dan korban kembali pesta miras. Sekitar jam 23.30 Wib, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban.
Namun dalam perjalanan sampai didepan kantor Desa Singamerta bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.
“Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut,” jelasnya.
Selamet mengungkapkan, setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri korban yang berada di saung penitipan sepeda motor.
“Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata “sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit” (kamu, pengennya minum doang, gak pernah bawa uang),” kata Selamet JPU menirukan ucapan Misro.
Selamet menambahkan, karena tak terima ditegur Misro, korban marah. Melihat hal itu, Misro langsung menghajar korban dengan tangan kosong, hingga terjatuh.
“Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor,” ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti.
Korban yang sudah tak berdaya oleh para terdakwa dibawa ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas. Setibanya di lokasi korban diturunkan dan didorong oleh Misro kearah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.
“Korban pun tenggelam. Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 WIB jasad korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,Warga Berita-Tohiri Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tewas ditangan tiga temannya. Ia dibunuh lantaran tidak ikut patungan membeli miras.
Rabu siang, 10 Januari 2024, ketiga pelaku yakni Misro, Saihul Amam, dan Hamid diadili di Pengadilan Negeri Serang.
Ketiganya didakwa Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Selamet mengatakan kasus pembunuhan itu bermula, pada 13 Agustus 2023, terdakwa Misro mengajak korban membeli minuman jenis tuak.
“Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot,” kata Selamet dalam surat dakwaannya.
Selamet mengungkapkan, setelah membeli minuman terdakwa Misro dan korban menuju tegal di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk pesta miras.
“Setelah menghabiskan minuman, Terdakwa Misro dengan korban karena merasa masih kurang, kemudian terdakwa Misro dan korban kembali membeli minuman,” ujarnya.
Selamet menjelaskan, terdakwa Misro dan korban kembali pesta miras. Sekitar jam 23.30 Wib, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban.
Namun dalam perjalanan sampai didepan kantor Desa Singamerta bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.
“Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut,” jelasnya.
Selamet mengungkapkan, setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri korban yang berada di saung penitipan sepeda motor.
“Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata “sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit” (kamu, pengennya minum doang, gak pernah bawa uang),” kata Selamet JPU menirukan ucapan Misro.
Selamet menambahkan, karena tak terima ditegur Misro, korban marah. Melihat hal itu, Misro langsung menghajar korban dengan tangan kosong, hingga terjatuh.
“Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor,” ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti.
Korban yang sudah tak berdaya oleh para terdakwa dibawa ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas. Setibanya di lokasi korban diturunkan dan didorong oleh Misro kearah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.
“Korban pun tenggelam. Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 WIB jasad korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












