WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik, Segini Besarannya – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
31 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik, Segini Besarannya – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar delapan persen tahun 2024.

Kenaikan gaji pokok itu mulai dari golongan I sampai golongan IV. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Dalam PP tersebut telah dijelaskan terkait kenaikan gaji pokok setiap golongan.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis PP tersebut seperti dikutip Warga Berita pada Rabu, 31 Januari 2024.

“Bahwa besaran gaji pokok PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran II PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS perlu diubah,” tulis PP tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PP tentang perubahan kesembilan belas atas PP nomor 17 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” tulis laporan PP itu lagi.

Sekedar informasi, Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji pokok PNS atau ASN itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Kemudian diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno.

Berikut Ini Rincian Gaji Tiap Golongan

Golongan I

I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar delapan persen tahun 2024.

Kenaikan gaji pokok itu mulai dari golongan I sampai golongan IV. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Dalam PP tersebut telah dijelaskan terkait kenaikan gaji pokok setiap golongan.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis PP tersebut seperti dikutip Warga Berita pada Rabu, 31 Januari 2024.

“Bahwa besaran gaji pokok PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran II PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS perlu diubah,” tulis PP tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PP tentang perubahan kesembilan belas atas PP nomor 17 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” tulis laporan PP itu lagi.

Sekedar informasi, Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji pokok PNS atau ASN itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Kemudian diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno.

Berikut Ini Rincian Gaji Tiap Golongan

Golongan I

I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Pj Gubernur Banten Dihadang Segerombolan Orang saat Akan Resmikan Bangunan Sekolah, Ada Apa – Warga Berita

Pj Gubernur Banten Dihadang Segerombolan Orang saat Akan Resmikan Bangunan Sekolah, Ada Apa – Warga Berita

Bansos Ramai Disalurkan Jelang Pemungutan Suara, Pengamat Politik Merasa Aneh – Warga Berita

Bansos Ramai Disalurkan Jelang Pemungutan Suara, Pengamat Politik Merasa Aneh – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Ganjar pahami ketidakhadiran Presiden Jokowi di HUT ke-51 PDI Perjuangan

Ganjar pahami ketidakhadiran Presiden Jokowi di HUT ke-51 PDI Perjuangan

9 Januari 2024
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Waka Polda, 3 PJU dan 9 Kapolres Jajaran Polda Jateng

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Waka Polda, 3 PJU dan 9 Kapolres Jajaran Polda Jateng

19 Desember 2023
Said Didu Minta Presiden Terpilih Prabowo Perbaiki Kerusakan di Indonesia – Warga Berita

Said Didu Minta Presiden Terpilih Prabowo Perbaiki Kerusakan di Indonesia – Warga Berita

23 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In