TANGERANG, Warga Berita – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak.
Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan (Wasdal) pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengungkapkan, wajib pajak yang belum melunasi pajaknya atau telah lewatnya jangka waktu pelunasan pajak yang terutang. Maka Bapenda Kabupaten Tangerang mengimbau agar wajib pajak segera melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah,” ungkapnya, Kamis 21 Desember 2023.
Menurutnya, jika para pelaku usaha tersebut belum juga mematuhi ketentuan tersebut, maka Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan surat pemberitahuan, surat teguran, hingga surat peringatan
Setelah itu, jika belum mendapatkan tindak lanjut dari pelaku usaha, maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak restoran.
“Namun perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker, baliho, dan spanduk ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” beber Fahmi
Kata Fahmi, dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, perlu diketahui bahwa Long John Silver’s, Thick Toast Bolsena dan Sogogi Shabu Grill Goldfinch mempunyai tunggakan pajak hingga sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga melakukan kewajiban pajaknya.
Sebelum proses pemasangan stiker ini dilakukan, telah dilakukan beberapa dilakukan pemberian surat imbauan, teguran, dan peringatan yang di antaranya surat nomor B/900.1.13.1/3335/IX/BAPENDA/2023 tanggal 11 September 2023 Perihal Surat Tagihan SPTPD ke 1, Surat Nomor B/900.1.13.1/3584/IX/BAPENDA/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Surat Tagihan SPTPD ke-2; Surat Nomor B/900.1.13.1/3766/X/BAPENDA/2023 tanggal 9 Oktober 2023 Perihal Surat Tagihan SPTPD ke-3 sekaligus sebagai teguran.
“Kemudian surat nomor B/900.1.13.1/5194/XII/BAPENDA/2023 tanggal 8 Desember 2023 Perihal Surat Pemberitahuan Pemasangan Stiker Tunggakan Pajak,” terang Fahmi.
Dirinya juga menginformasikan bahwa terdapat empat wajib pajak yang hari ini di pasang stiker, di mana mereka memiliki tunggakan total seluruhnya sejumlah RP489.997.463,00 selama dua tahun. Yakni tahun 2022 hingga dengan tahun 2023.
“Meskipun sudah diberikan surat imbauan tersebut diatas, namun belum ada respon atau niat baik dari Long John Silver’s dan tiga wajib pajak diatas untuk membayar tunggakan Pajak Restorannya,” ujarnya.
Pemkab Tangerang berharap dengan proses pemasangan stiker, baliho, banner dan spanduk ini pihak Long John Silver’s dan tiga Wajib Pajak lainnya bisa membayar tunggakan pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
“Pemasangan stiker dan spanduk ini berlangsung dalam jangka waktu selama Wajib Pajak belum melunasi tunggakan pajaknya,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak
TANGERANG, Warga Berita – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak.
Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan (Wasdal) pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengungkapkan, wajib pajak yang belum melunasi pajaknya atau telah lewatnya jangka waktu pelunasan pajak yang terutang. Maka Bapenda Kabupaten Tangerang mengimbau agar wajib pajak segera melunasi utang pajak, dengan ketentuan mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah,” ungkapnya, Kamis 21 Desember 2023.
Menurutnya, jika para pelaku usaha tersebut belum juga mematuhi ketentuan tersebut, maka Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan surat pemberitahuan, surat teguran, hingga surat peringatan
Setelah itu, jika belum mendapatkan tindak lanjut dari pelaku usaha, maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak restoran.
“Namun perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker, baliho, dan spanduk ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” beber Fahmi
Kata Fahmi, dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, perlu diketahui bahwa Long John Silver’s, Thick Toast Bolsena dan Sogogi Shabu Grill Goldfinch mempunyai tunggakan pajak hingga sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga melakukan kewajiban pajaknya.
Sebelum proses pemasangan stiker ini dilakukan, telah dilakukan beberapa dilakukan pemberian surat imbauan, teguran, dan peringatan yang di antaranya surat nomor B/900.1.13.1/3335/IX/BAPENDA/2023 tanggal 11 September 2023 Perihal Surat Tagihan SPTPD ke 1, Surat Nomor B/900.1.13.1/3584/IX/BAPENDA/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Surat Tagihan SPTPD ke-2; Surat Nomor B/900.1.13.1/3766/X/BAPENDA/2023 tanggal 9 Oktober 2023 Perihal Surat Tagihan SPTPD ke-3 sekaligus sebagai teguran.
“Kemudian surat nomor B/900.1.13.1/5194/XII/BAPENDA/2023 tanggal 8 Desember 2023 Perihal Surat Pemberitahuan Pemasangan Stiker Tunggakan Pajak,” terang Fahmi.
Dirinya juga menginformasikan bahwa terdapat empat wajib pajak yang hari ini di pasang stiker, di mana mereka memiliki tunggakan total seluruhnya sejumlah RP489.997.463,00 selama dua tahun. Yakni tahun 2022 hingga dengan tahun 2023.
“Meskipun sudah diberikan surat imbauan tersebut diatas, namun belum ada respon atau niat baik dari Long John Silver’s dan tiga wajib pajak diatas untuk membayar tunggakan Pajak Restorannya,” ujarnya.
Pemkab Tangerang berharap dengan proses pemasangan stiker, baliho, banner dan spanduk ini pihak Long John Silver’s dan tiga Wajib Pajak lainnya bisa membayar tunggakan pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
“Pemasangan stiker dan spanduk ini berlangsung dalam jangka waktu selama Wajib Pajak belum melunasi tunggakan pajaknya,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak












