TANGERANG, Warga Berita – Seorang wanita muda yang berprofesi sebagai penjaga toko berinisial AS (21) diamankan Polsek Cipondoh, Rabu 17 Januari 2023. Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar.
Dari tangan wanita tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 194 butir obat terlarang yang disimpannya dalam sebuah mensin fotocopy.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan, penangkapan AS bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan 190 butir tramadol dan 4 butir alfrazolam.
“190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya Kamis, 18 Januari 2024.
Kepada Polisi, AS mengaku telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB yang kini sedang diburu polisi.
“Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak
TANGERANG, Warga Berita – Seorang wanita muda yang berprofesi sebagai penjaga toko berinisial AS (21) diamankan Polsek Cipondoh, Rabu 17 Januari 2023. Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar.
Dari tangan wanita tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 194 butir obat terlarang yang disimpannya dalam sebuah mensin fotocopy.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan, penangkapan AS bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan 190 butir tramadol dan 4 butir alfrazolam.
“190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya Kamis, 18 Januari 2024.
Kepada Polisi, AS mengaku telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB yang kini sedang diburu polisi.
“Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak












