WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Kampanye Ganjar-Mahfud di Boyolali – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
3 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Kampanye Ganjar-Mahfud di Boyolali – Warga Berita

RELATED POSTS

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

Warga Berita BOYOLALI Dalam siaran pers tertulisnya Richard Markus S.H.,C.Med rabu (3/1/2024) menganalisa terkait hukum dan mengingatkan, Bahwa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur larangan kampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 48 yang selengkapnya berbunyi:

Peserta Kampanye Pemilihan Rapat Umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

“Bahwa korban pulang dari kegiatan politik dengan menggunakan knalpot Brong atau knalpot racing, hal ini melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot.dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas Markus.

Bahwa perbuatan melanggar hukum yang sengaja dilakukan untuk membuat kondisi tidak nyaman warga akibat knalpot Brong yang dilakukan oleh Relawan Ganjar memancing kemarahan oknum TNI yang saat itu sedang bermain bola Voli. Mereka sengaja keliling jalan menggeber-geber knalpotnya sambil menggunakan baju Ganjar merupakan Pelanggaran Pemilu.

“Oleh karena itu Bawaslu Daerah Boyolali harus memberikan sanksi kepada tim kampanye Ganjar”, tegas Markus.

Bahwa pelanggaran Tim Kampanye Ganjar juga melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf e Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 72: Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang :
e) mengganggu ketertiban umum.

“Oleh karena itulah harus ditindak tegas Relawan Ganjar di Boyolali untuk tidak mengulangi perbuatannya menggunakan knalpot Brong sambil keliling jalan menggunakan baju Ganjar”, tutup Markus

 

(W2)

Terkait

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)
Musik

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

9 Oktober 2025
SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025
Uncategorized

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

16 Juni 2025
Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok
Uncategorized

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

16 Juni 2025
Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)
Musik

Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)
Musik

Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video
Musik

Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video

9 Oktober 2025
Next Post
Presiden Jokowi: Jangan sampai pupuk subsidi dijual ke bukan petani

Presiden Jokowi: Jangan sampai pupuk subsidi dijual ke bukan petani

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hoax Terkait Debat Cawapres Gibran – Warga Berita

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hoax Terkait Debat Cawapres Gibran – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Polri Klaim Penyidikan Firli Bahuri Masih Berjalan Secara Sinambungan

Polri Klaim Penyidikan Firli Bahuri Masih Berjalan Secara Sinambungan

4 Maret 2024
Cak Imin Bilang, Revolusi Mental di Era Jokowi Belum Berhasil

Jangan-jangan Opung Enggak Ngerti Mudarat Tambang

29 Januari 2024
Anis Matta.jpeg

Anis Matta Yakin Pemilu 2024 akan Jauh Lebih Damai Dibandingkan Pemilu 2019

27 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In