Saat ini, DPR RI sedang membahas batas usia pensiun anggota TNI dan Polri. Lembaga legislasi negara tersebut, berencana menyejajarkan usia purna tugas TNI dan Polri sama dengan ASN.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, DPR tengah melakukan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri. Salah satu pembahasannya adalah terkait batas usia pensiun anggota TNI dan Polri agar sama dengan ASN.
“DPR akan merevisi undang-undang agar masa kerja TNI dan Polri selaras aturan UU ASN. Sehingga, Polri dan TNI ke depan akan sama dengan ASN dalam hal masa purna baktinya,” kata Saleh, Rabu (29/5/2024).
Saleh menyatakan selain agar selaras dengan aturan ASN, revisi UU TNI dan Polri juga terkait dengan peningkatan angka harapan hidup.
“DPR menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU tersebut telah mendapat persetujuan menjadi usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna,” ungkap Saleh.
Baca juga: DPR RI Tancap Gas Bahas Revisi Empat Undang-Undang, Benarkah Demi Kepentingan Elit?
Lebih jauh, Saleh menjelaskan pembahasan RUU tersebut masih berada di tahap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah itu, baru Komisi III DPR akan membahasnya.
Hingga saat ini, isu utama yang akan menjadi pembahasan dalam RUU Polri adalah masa pensiun. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang muncul selama pembahasan di Komisi III.
“Semua hal-hal penting lainnya tentu akan kita bahas jika memang ada yang mengajukan. Jika semua fraksi menyetujui, maka bisa masuk,” tambah Saleh.
Dalam draf RUU tersebut, Pasal 30 Ayat 2 mengatur bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 60 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 65 tahun bagi pejabat fungsional. (Feri Kartono/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)