Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah.
Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8). Rapat tersebut diadakan untuk membahas rancangan PKPU yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memimpin rapat tersebut dan menyatakan bahwa rancangan PKPU ini telah mengakomodasi seluruh keputusan yang tertuang dalam putusan MK.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70,” ujar Doli dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Berbagai kota Tolak Revisi UU Pilkada
Urgensi Penyesuaian PKPU
Putusan MK yang dimaksud dalam PKPU ini memiliki dampak terhadap proses pencalonan kepala daerah. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, misalnya, mengubah ketentuan ambang batas pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan dari saat pelantikan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa RDP ini dimajukan dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada Senin (26/8), karena KPU memerlukan waktu lebih untuk menyusun aturan turunan dan petunjuk teknis yang diperlukan.
“Kami butuh untuk punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” jelas Afifuddin sebelum rapat dimulai.
Persetujuan terhadap rancangan PKPU ini datang di tengah suasana politik yang cukup panas terkait dengan RUU Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada terpaksa ditunda karena tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa besar besaran di berbagai daerah yang menolak RUU tersebut.
Pembahasan RUU Pilkada sebelumnya juga mendapat kritik karena dinilai tergesa-gesa dan tidak memperhatikan Putusan MK terkait pilkada.












