WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR dan KPU Setujui PKPU Sesuai Putusan MK

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
25 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
0
PKPU Sesuai Putusan MK

PKPU Sesuai Putusan MK

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah.

Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8). Rapat tersebut diadakan untuk membahas rancangan PKPU yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memimpin rapat tersebut dan menyatakan bahwa rancangan PKPU ini telah mengakomodasi seluruh keputusan yang tertuang dalam putusan MK.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70,” ujar Doli dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Berbagai kota Tolak Revisi UU Pilkada

Urgensi Penyesuaian PKPU

Putusan MK yang dimaksud dalam PKPU ini memiliki dampak terhadap proses pencalonan kepala daerah. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, misalnya, mengubah ketentuan ambang batas pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan dari saat pelantikan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa RDP ini dimajukan dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada Senin (26/8), karena KPU memerlukan waktu lebih untuk menyusun aturan turunan dan petunjuk teknis yang diperlukan.

“Kami butuh untuk punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” jelas Afifuddin sebelum rapat dimulai.

Persetujuan terhadap rancangan PKPU ini datang di tengah suasana politik yang cukup panas terkait dengan RUU Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada terpaksa ditunda karena tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa besar besaran di berbagai daerah yang menolak RUU tersebut.

Pembahasan RUU Pilkada sebelumnya juga mendapat kritik karena dinilai tergesa-gesa dan tidak memperhatikan Putusan MK terkait pilkada.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Airin Rachmi Diany

Airin Rachmi Diany Maju Atas Dukungan PDIP di Pilkada Banten Meski Tidak Diusung Partai Sendiri

andika perkasa

PDIP Resmi Usung Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Irjen Pol Ahmad Luthfi Peduli Dunia Pendidikan, beri Orasi Ilmiah pada Dies Natalies ke 54 UIN Salatiga

Irjen Pol Ahmad Luthfi Peduli Dunia Pendidikan, beri Orasi Ilmiah pada Dies Natalies ke 54 UIN Salatiga

13 Juni 2024
Banyak Hoax, Anies Berharap Masyarakat Selektif Menerima Informasi – Warga Berita

Banyak Hoax, Anies Berharap Masyarakat Selektif Menerima Informasi – Warga Berita

20 Desember 2023
Anggota Kpu Mochammad Afifuddin.jpg

KPU Ubah Lokasi Deklarasi Pemilu Damai

25 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In