Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid merespons polemik yang muncul setelah KPU Kabupaten Kendal mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dalam Pilkada Kabupaten Kendal 2024.
Jazilul meminta KPU Kendal untuk tidak mempersulit proses administrasi dan menerima berkas pendaftaran Dico-Ali. Ia menegaskan bahwa PKB telah menarik dukungan dari paslon Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka melakukan pendaftaran ke KPU.
“PKB telah mencabut dukungan untuk pasangan Tika-Benny pada 24 Agustus 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024. Pencabutan ini dilakukan sebelum mereka mendaftar,” ujar Jazilul.
Menurut Jazilul, pencabutan rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada pasangan Tika-Benny melalui struktur internal partai, yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kendal.
Ketika ditanya mengenai apakah PKB akan memberikan sanksi kepada Benny Karnadi, kader partai yang tetap mendaftarkan diri meski rekomendasinya sudah dicabut, Jazilul mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan.
“Kami akan mempertimbangkan pemberian sanksi kepada Benny, karena ini menyangkut disiplin partai,” jelas Jazilul.
“Kami meminta KPU Kendal untuk mengikuti prosedur administrasi yang ada, sesuai dengan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU harus menerima pendaftaran, kemudian melanjutkan proses verifikasi sesuai peraturan,” tegasnya.
Apabila sesuai dengan pernyataan Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid, maka penggunaan pasal 100 PKPU tidaklah tepat karena tidak ada penarikan dukungan setelah pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten kendal melainkan penggunaan surat rekomendasi yang telah dicabut oleh DPP PKB kepada pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
Sementara itu, Dico Ganinduto, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kendal, mengungkapkan bahwa mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal belum menemukan hasil memuaskan. Ia menyebut, dalam mediasi tertutup yang dilakukan oleh Bawaslu, hanya satu komisioner KPU yang hadir, sehingga pembahasan menjadi kurang efektif.
“Yang hadir dari KPU hanya satu komisioner, padahal seharusnya hadir secara kolektif kolegial,” ujar Dico.
Ia berharap mediasi dapat dilanjutkan dan KPU Kendal dapat menerima berkas pencalonannya sesuai prosedur yang berlaku. Dico juga menegaskan bahwa ia memiliki hak sebagai warga negara untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kendal dalam Pilkada 2024.
Dico mempertanyakan keputusan KPU Kendal yang menolak berkas pencalonannya, meskipun semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Ia merasa dipersulit dalam proses administrasi pendaftaran.
“Kami datang tepat waktu dengan berkas lengkap, partai pengusung juga hadir. Namun kenapa KPU menolak? Kami hanya ingin mendaftar kembali, bukan mencabut pencalonan lainnya,” tegas Dico.
Ia berharap agar KPU Kendal memberikan perlakuan yang adil dan tidak menghalangi haknya untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kendal pada Pilkada 2024.