WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Eks Plh Ketua PMI Yogyakarta Sempat Musnahkan Dokumen Barang Bukti » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
18 Februari 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Eks Plh Ketua PMI Yogyakarta Sempat Musnahkan Dokumen Barang Bukti » Warga Berita

2906 palu a
Ilustrasi palu hakim – pixabay

YOGYAKARTA, WargaBerita – Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menetapkan Mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta berinisial MT sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (15/2/2024). MT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lembaga PMI Kota Yogyakarta.

Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Saptana Setya Budi, mengatakan, Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

“Pihak Kejari Yogyakarta selanjutnya melakukan penahanan tersangka di Lapas Kelas II A Yogyakarta tehadap tersangka MT selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai 5 Maret 2024,” katanya, melalui keterangan resminya, Jumat (16/2/2024).

Adapun konstruksi perkara yang menjerat MT yang menjabat sebagai Plh PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026, pada tanggal 20 November 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sampai 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

Sedangkan dokumen yang dimusnahkan Warga Berita lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan dokumen lainnya.

“Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk  menghubungi UD Sregep, yang bergerak dibidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka itu, MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.

Kepala Kejari Kota Yogyakarta menuturkan, perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Budi menekankan bahwa penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera, bagi tersangka MT serta menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

2906 palu a
Ilustrasi palu hakim – pixabay

YOGYAKARTA, WargaBerita – Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menetapkan Mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta berinisial MT sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (15/2/2024). MT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lembaga PMI Kota Yogyakarta.

Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Saptana Setya Budi, mengatakan, Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

“Pihak Kejari Yogyakarta selanjutnya melakukan penahanan tersangka di Lapas Kelas II A Yogyakarta tehadap tersangka MT selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai 5 Maret 2024,” katanya, melalui keterangan resminya, Jumat (16/2/2024).

Adapun konstruksi perkara yang menjerat MT yang menjabat sebagai Plh PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026, pada tanggal 20 November 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sampai 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

Sedangkan dokumen yang dimusnahkan Warga Berita lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan dokumen lainnya.

“Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk  menghubungi UD Sregep, yang bergerak dibidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka itu, MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.

Kepala Kejari Kota Yogyakarta menuturkan, perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Budi menekankan bahwa penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera, bagi tersangka MT serta menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
PKB Klaim Terbuka untuk Komunikasi Politik dari Semua Pihak

Kata PKB, Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi Dilakukan Tanpa Koordinasi dengan Timnas AMIN

Ordine generico Tadapox - POLRES BREBES NEWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
IISD Terus Mendorong Indonesia Segera Aksesi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau

IISD Terus Mendorong Indonesia Segera Aksesi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau

29 Februari 2024

Lirik Lagu AJR – Touchy Feely Fool (Visualizer)

17 November 2023
Ilustrasi Istock 1.jpeg

Pemprov Banten Usulkan 10 Ribu Bantuan Rice Cooker Gratis – Warga Berita

17 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In