CILEGON,Warga Berita-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon memperluas waktu operasional truk pasir yang melewati Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Diketahui, Pemkot Cilegon membatasi operasional truk pasir di JLS melalui Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 620/207/HUK tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang Pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau JLS tertanggal 18 September 2023.
Berdasarkan aturan itu, angkutan truk pasir basah tidak diperbolehkan melintas mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Namun, Dishub Kota Cilegon saat ini telah merevisi jam operasional tersebut yang menguntungkan para pengusaha dan pihak tambang pasir.
Dalam aturan baru, truk diperbolehkan melintas mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan dari pukul 10.00 hingga 15.00 Wib.
“Atas usulan, pertimbangan dan lain sebagainya, kita perbolehkan dari jam 10 sampai jam 3 sore,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Keselamatan Dishub Kota Cilegon Deni Yuliandi, Selasa 28 November 2023.
Truk pasir boleh melintas di jam tersebut dengan catatan kapasitas tidak melebihi aturan yang berlaku dan tidak basah.
Keputusan itu keluar setelah adanya pembahasan Warga Berita awak angkutan truk pasir, pengusaha tambang pasir dan Dinas Perhubungan.
Kebijakan baru itu, lanjut Deni sudah berlaku sekira satu bulan terakhir.
Dishub mengeluarkan kebijakan itu karena dinilai pada jam 10.00 hingga 15.00 aktivitas masyarakat sudah cukup berkurang.
Deni menyebut pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas truk. Pihaknya akan menindak truk yang melanggar.
Sejauh ini, lanjut Deni, aktivitas truk pasir di JLS sudah lebih tertib.
Walikota Cilegon Helldy Agustian pun mengaku telah menugaskan Dishub Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan.
Menurutnya, larangan itu keluar karena aktivitas truk mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat saat melewati JLS.
“Intinya dalam rangka menjaga, jadi kami mohon maaf kepada pengusaha yang selama ini pada saat kemarin terjadi kecelakaan banyak kan karena banyak yang licin dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Helldy, saat ada masyarakat yang jatuh atau kecelakaan akibat kondisi jalan, pemerintah selalu disalahkan.
“Harus kita pahami bahwa semuanya kalau ada yang jatuh di JLS yang disalahkan selalu pemerintah. Makanya kita intinya bukan melarang, tapi jangan melebihi kapasitas, jam kerjanya kita coba batasi semaksimal mungkin, dan ikut memelihara jalannya dengan berkontribusi kepada pemerintah Kota Cilegon untuk maintenance yang perlu biaya. Jangan menggunakannya saja, karena ini bukan jalan nasional, belum jalan nasional, ini masih jalan Kota Cilegon itu yang harus dipahami para pengusaha,” papar Helldy.
Berdasarkan pantauan, truk besar bermuatan pasir terlihat melintasi JLS. Bahkan ada yang terlihat melewati batas bak truk. Ada juga truk pasir basah terlihat melewati JLS, tepatnya di tanjakan Ciberko, Cibeber. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi
CILEGON,Warga Berita-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon memperluas waktu operasional truk pasir yang melewati Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Diketahui, Pemkot Cilegon membatasi operasional truk pasir di JLS melalui Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 620/207/HUK tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang Pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau JLS tertanggal 18 September 2023.
Berdasarkan aturan itu, angkutan truk pasir basah tidak diperbolehkan melintas mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Namun, Dishub Kota Cilegon saat ini telah merevisi jam operasional tersebut yang menguntungkan para pengusaha dan pihak tambang pasir.
Dalam aturan baru, truk diperbolehkan melintas mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan dari pukul 10.00 hingga 15.00 Wib.
“Atas usulan, pertimbangan dan lain sebagainya, kita perbolehkan dari jam 10 sampai jam 3 sore,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Keselamatan Dishub Kota Cilegon Deni Yuliandi, Selasa 28 November 2023.
Truk pasir boleh melintas di jam tersebut dengan catatan kapasitas tidak melebihi aturan yang berlaku dan tidak basah.
Keputusan itu keluar setelah adanya pembahasan Warga Berita awak angkutan truk pasir, pengusaha tambang pasir dan Dinas Perhubungan.
Kebijakan baru itu, lanjut Deni sudah berlaku sekira satu bulan terakhir.
Dishub mengeluarkan kebijakan itu karena dinilai pada jam 10.00 hingga 15.00 aktivitas masyarakat sudah cukup berkurang.
Deni menyebut pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas truk. Pihaknya akan menindak truk yang melanggar.
Sejauh ini, lanjut Deni, aktivitas truk pasir di JLS sudah lebih tertib.
Walikota Cilegon Helldy Agustian pun mengaku telah menugaskan Dishub Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan.
Menurutnya, larangan itu keluar karena aktivitas truk mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat saat melewati JLS.
“Intinya dalam rangka menjaga, jadi kami mohon maaf kepada pengusaha yang selama ini pada saat kemarin terjadi kecelakaan banyak kan karena banyak yang licin dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Helldy, saat ada masyarakat yang jatuh atau kecelakaan akibat kondisi jalan, pemerintah selalu disalahkan.
“Harus kita pahami bahwa semuanya kalau ada yang jatuh di JLS yang disalahkan selalu pemerintah. Makanya kita intinya bukan melarang, tapi jangan melebihi kapasitas, jam kerjanya kita coba batasi semaksimal mungkin, dan ikut memelihara jalannya dengan berkontribusi kepada pemerintah Kota Cilegon untuk maintenance yang perlu biaya. Jangan menggunakannya saja, karena ini bukan jalan nasional, belum jalan nasional, ini masih jalan Kota Cilegon itu yang harus dipahami para pengusaha,” papar Helldy.
Berdasarkan pantauan, truk besar bermuatan pasir terlihat melintasi JLS. Bahkan ada yang terlihat melewati batas bak truk. Ada juga truk pasir basah terlihat melewati JLS, tepatnya di tanjakan Ciberko, Cibeber. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi












