PANDEGLANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang telah memproses dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc Kecamatan Carita yang dilaporkan salah satu tim sukses Caleg peserta Pemilu tahun 2024.
Laporan Timses Caleg terkait dugaan pelanggaran pemilu itu telah teregister pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.
Selanjutnya Bawaslu langsung menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor. Hasilnya Bawaslu memutuskan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik ditujukan terhadap badan ad hoc Kecamatan Carita tidak terbukti.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin, pelaporan itu dilakukan bukan oleh Caleg tapi lebih kepada pendamping atau tim sukses Caleg peserta Pemilu.
“Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, melalui Bawaslu Provinsi Banten dan kemudian Bawaslu Provinsi melimpahkan kepada Bawaslu Pandeglang,” katanya, Rabu 3 April 2024.
Sehingga, Bawaslu menindaklanjuti dan meregister laporan tersebut pada 22 Maret 2024. “Lalu kemudian kita lakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.
Kemudian terlapor memberikan keterangan setelah dimintai klarifikasinya. “Kesimpulan hasil pleno yang sudah kita lakukan di Bawaslu Pandeglang bahwa Laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
Beberapa kali kita juga undang klarifikasi pelapor menolak memberikan keterangan untuk diklarifikasi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pasca pleno hasil penghitungan suara tingkat KPU RI, Bawaslu belum menerima laporan gugatan dari peserta Pemilu.
“Belum ada atau belum menerima informasi apakah ada gugatan dari hasil perhitungan suara DPD, DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten kabupaten. Baik dari partai maupun calon perseorangan. Ada juga laporan dari salah satu tim sukses dari salah satu Parpol yang melaporkan. Terkait dugaan pelanggaran etik,” katanya.
Editor:Abdul Rozak












