WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Tak Netral, Bawaslu Laporkan Tiga Pejabat Pandeglang ke KASN – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
10 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Tak Netral, Bawaslu Laporkan Tiga Pejabat Pandeglang ke KASN – Warga Berita

PANDEGLANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melaporkan tiga pejabat ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketiga pejabat yang dilaporkan oleh Bawaslu Pandeglang yaitu Camat Carita Marda, Camat Mandalawangi Wawan Setiawan, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang Roni.

Ketiga pejabat dilaporkan kepada KASN atas dugaan melakukan pelanggaran ketidaknetralan ASN menjelang Pemilu 2024.

Komisi Aparatur Sipil Negara adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin, Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Termasuk pelanggaran ketidaknetralan ASN di Kabupaten Pandeglang. Sudah kita proses merekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada tiga orang pejabat,” katanya kepada Warga Berita, melalui sambungan telepon selular, Minggu, 10 Desember 2023.

Tiga pejabat dilaporkan kepada KASN itu terdiri dari dua orang camat dan satu kepala dinas. Yaiti Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang.

“Rekomendasi untuk pemberian sanksi sudah kita serahkan ke KASN pada awal pekan lalu. Namun untuk hasil putusan dari KASN sementara ini belum ada,” katanya.

Didin menjelaskan, rekomendasi pemberian sanksi pejabat ASN kepada KASN merupakan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran ketidaknetralan ASN. Lokasi kejadiannya di Kecamatan Carita dan Kecamatan Mandalawangi.

“Ketika status menjadi temuan maka akan diproses sesuai ketentuan berlaku dalam Undang-Undang Pemilu. Mereka semua sudah diproses serta dimintai klarifikasi oleh Panwaslu Kecamatan Carita dan Kecamatan Mandalawangi,” katanya.

Selain sudah memproses pelanggaran ketidaknetralan ASN, Bawaslu juga sudah memproses kaitan hasil temuan berupa voice note salah satu kades di Kecamatan Angsana.

“Bawaslu sudah merekomendasikan pemberian sanksi karena yang bersangkutan itu melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Itu melanggar pasal 29,” katanya.

Selanjutnya Bawaslu merekomendasikan dan meneruskan dinas yang menaungi pemerintahan desa yaitu, DPMPD Kabupaten Pandeglang.

“Kita kewenangan menentukan pelanggaran. Adapun sanksi diserahkan ke DPMPD, ada pelanggaran kaitan dengan netralitas kepala desa, dan sudah menyerahkan berkas-berkas ke DPMPD Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran menegaskan, setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu langsung dipelajari.

“Kita pelajari dan pasti akan kita tindaklanjuti. Tentunya sesuai dengan peraturan,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

PANDEGLANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melaporkan tiga pejabat ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketiga pejabat yang dilaporkan oleh Bawaslu Pandeglang yaitu Camat Carita Marda, Camat Mandalawangi Wawan Setiawan, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang Roni.

Ketiga pejabat dilaporkan kepada KASN atas dugaan melakukan pelanggaran ketidaknetralan ASN menjelang Pemilu 2024.

Komisi Aparatur Sipil Negara adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin, Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Termasuk pelanggaran ketidaknetralan ASN di Kabupaten Pandeglang. Sudah kita proses merekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada tiga orang pejabat,” katanya kepada Warga Berita, melalui sambungan telepon selular, Minggu, 10 Desember 2023.

Tiga pejabat dilaporkan kepada KASN itu terdiri dari dua orang camat dan satu kepala dinas. Yaiti Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang.

“Rekomendasi untuk pemberian sanksi sudah kita serahkan ke KASN pada awal pekan lalu. Namun untuk hasil putusan dari KASN sementara ini belum ada,” katanya.

Didin menjelaskan, rekomendasi pemberian sanksi pejabat ASN kepada KASN merupakan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran ketidaknetralan ASN. Lokasi kejadiannya di Kecamatan Carita dan Kecamatan Mandalawangi.

“Ketika status menjadi temuan maka akan diproses sesuai ketentuan berlaku dalam Undang-Undang Pemilu. Mereka semua sudah diproses serta dimintai klarifikasi oleh Panwaslu Kecamatan Carita dan Kecamatan Mandalawangi,” katanya.

Selain sudah memproses pelanggaran ketidaknetralan ASN, Bawaslu juga sudah memproses kaitan hasil temuan berupa voice note salah satu kades di Kecamatan Angsana.

“Bawaslu sudah merekomendasikan pemberian sanksi karena yang bersangkutan itu melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Itu melanggar pasal 29,” katanya.

Selanjutnya Bawaslu merekomendasikan dan meneruskan dinas yang menaungi pemerintahan desa yaitu, DPMPD Kabupaten Pandeglang.

“Kita kewenangan menentukan pelanggaran. Adapun sanksi diserahkan ke DPMPD, ada pelanggaran kaitan dengan netralitas kepala desa, dan sudah menyerahkan berkas-berkas ke DPMPD Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran menegaskan, setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu langsung dipelajari.

“Kita pelajari dan pasti akan kita tindaklanjuti. Tentunya sesuai dengan peraturan,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Ketua Bawaslu RI Jelaskan Inti Persoalan Usai Mendapat Sanksi Peringatan dari DKPP – Warga Berita

Ketua Bawaslu RI Jelaskan Inti Persoalan Usai Mendapat Sanksi Peringatan dari DKPP – Warga Berita

Ajak Warga untuk Bersekolah Saat Salat Jumat – Warga Berita

Ajak Warga untuk Bersekolah Saat Salat Jumat – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Kunjungi Pesantren di Purworejo, Ganjar Pranowo Berkomitmen Untuk Berikan Intensif Guru Agama – Warga Berita

Kunjungi Pesantren di Purworejo, Ganjar Pranowo Berkomitmen Untuk Berikan Intensif Guru Agama – Warga Berita

2 Januari 2024
Prabowo Janjikan Ganjaran Setimpal Atas Kesetiaan PAN Sejak 2014 » Warga Berita

Prabowo Janjikan Ganjaran Setimpal Atas Kesetiaan PAN Sejak 2014 » Warga Berita

10 Mei 2024
KPU Tambah Waktu Debat Kelima Jadi 4 Menit

KPU Kaji Surat Pengunduran Diri Caleg dari Partai NasDem Dapil NTT

12 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In