Polisi berhasil mengungkap sindikat judi dalam jaringan (online) yang memiliki sekitar 400 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk menjalankan operasi bisnis gelap tersebut. Dalam operasi ini, seorang pria bernama Jefri (34) ditangkap di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 15 Juli lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening. “Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Jefri), para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening,” kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.
Modus Operandi Jefri dalam Mendapatkan Rekening
Jefri, yang merupakan pemilik lebih dari 400 rekening, memperoleh rekening-rekening tersebut dari warga di Tambora, Jakarta Barat. Harga yang dibayarkan per rekening sekitar Rp1 juta. Jefri mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut, terutama dari kalangan ekonomi lemah yang tergiur dengan tawarannya.
“Rata-rata warga Tambora. Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta,” jelas Andri.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pada Senin, 15 Juli, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap Jefri di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat.
Saat penggeledahan di kediaman Jefri, polisi menemukan berbagai barang bukti yang mendukung aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.
Dampak Ekonomi dan Hukum bagi Korban
Kasus ini menunjukkan bagaimana warga kelas ekonomi bawah menjadi korban dalam operasi sindikat judi online. Imbalan sebesar Rp1 juta yang diberikan kepada mereka untuk membuka rekening mungkin terlihat menggiurkan, terutama bagi mereka yang sedang dalam kesulitan ekonomi. Namun, tanpa disadari, mereka justru terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Upaya Penegakan Hukum
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam sindikat judi online ini. Penangkapan Jefri merupakan langkah awal untuk memutus rantai operasi bisnis gelap tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang mencurigakan, terutama yang melibatkan aktivitas perbankan.
Kasus penangkapan Jefri dan pengungkapan sindikat judi online ini menggambarkan kompleksitas kejahatan siber yang memanfaatkan kelemahan ekonomi masyarakat. Dengan modus operandi yang melibatkan imbalan finansial, sindikat ini berhasil merekrut banyak korban untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal. Polisi berharap dengan penangkapan ini, masyarakat menjadi lebih waspada terhadap tawaran-tawaran mencurigakan yang bisa merugikan mereka di kemudian hari.