WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Denny Indrayana dan Zainal  Arifin Mochtar Minta MK Batalkan Putusan 90, Gibran Bisa Dinyatakan Berhalangan Tetap dan Diganti Tokoh Lain

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
12 Desember 2023
Reading Time: 3 mins read
0
Denny Indrayana dan Zainal  Arifin Mochtar Minta MK Batalkan Putusan 90, Gibran Bisa Dinyatakan Berhalangan Tetap dan Diganti Tokoh Lain

1212 denny zainal
Dr Zainal Arifin Mochtar, SH, LL.M dan Prof H Denny Indrayana, SH, LL.M | Sumber foto: Tempo.co | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, WargaBerita – Kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Capres-Cawapres masih berlangsung hingga saat ini.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, meminta MK membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebagaimana diketahui, putusan kontroversi itu  menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Permintaan itu diajukan dalam sidang lanjutan pengujian ulang secara formil putusan tersebut di Gedung MK pada Senin (11/12/2023).

Perkara dengan nomor registrasi 145/PUU-XXI/2023 itu dihadiri secara daring oleh Denny dan Zainal serta kuasa hukum M Raziv Barokah Muhtadin.

“Kami mempersiapkan dengan serius permohonan ini dan memperdebatkan berbagai teori dan konsep hukum hingga sepakat menggunakan basis hukum progresif dan judicial activism untuk menopang uji formil atas Putusan 90 yang dibuat MK untuk menguban makna Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka,” kata Raziv melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin (11/12/2023).

 

Jadikan Putusan MKMK sebagai Landasan

Raziv mengatakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah jelas menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pembuatan keputusan nomor 90 itu.

Bahkan, menurut dia, putusan MKMK menyebutkan Ketua MK Anwar Usman membiarkan adanya intervensi dari kekuatan lain.

“Para Pemohon bersepakat meminta pembatalan Putusan 90, dan dinyatakan tak pernah ada, atau nantinya bukan berlaku sejak putusan MK dibacakan, melainkan putusan 90 dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, Gibran Rakabuming Raka tak akan memenuhi syarat menjadi cawapres karena belum berusia 40 tahun.

“Permohonan juga menegaskan permintaan provisi agar Putusan 90 tidak berlaku, sampai putusan final dibacakan. Hal mana untuk mengejar waktu pelaksanaan Pilpres 2024 yang tinggal menghitung hari,” kata dia.

Raziv menuturkan, jika MK berpandangan perlu mengganti pasangan calon, dengan menggunakan kerangka pikir hukum progresif dan tindakan judicial activism, maka posisi Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto bisa digantikan dengan alasan berhalangan tetap.

Hal itu, menurut dia sesuai dengan PKPU 19/2023, gabungan partai politik pengusung memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sebelum 60 (enam puluh) hari menjelang hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Ini artinya, masih terdapat pintu untuk kita menyelamatkan demokrasi dan Pilpres 2024, meskipun pintu itu tak lebar dan tentunya memerlukan langka berani dan progresif. Itu sebabnya, lagi-lagi, Para Pemohon—Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar—meminta kepada MK, untuk segera memutus perkara ini sesaat setelah perbaikan ini disampaikan,” ujarnya.

Putusan 90 Cacat Formil

Sebelumnya, Denny Indrayana menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat formil karena dihasilkan dari putusan yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.

Bahkan, kata Denny, putusan itu menyebabkan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman, di mana seharusnya Anwar tidak boleh turut serta dalam perkara yang secara tidak langsung melibatkan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Senada dengan Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa Putusan MKMK penting untuk ditindaklanjuti melalui uji formil ini demi menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia.

“Masalah konstitusional ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Jika tidak, akan menimbulkan dampak negatif bukan hanya bagi pasangan calon yang bersangkutan, namun juga terhadap prosesi Pilpres 2024 secara keseluruhan”, ujar Zainal.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1212 denny zainal
Dr Zainal Arifin Mochtar, SH, LL.M dan Prof H Denny Indrayana, SH, LL.M | Sumber foto: Tempo.co | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, WargaBerita – Kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Capres-Cawapres masih berlangsung hingga saat ini.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, meminta MK membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebagaimana diketahui, putusan kontroversi itu  menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Permintaan itu diajukan dalam sidang lanjutan pengujian ulang secara formil putusan tersebut di Gedung MK pada Senin (11/12/2023).

Perkara dengan nomor registrasi 145/PUU-XXI/2023 itu dihadiri secara daring oleh Denny dan Zainal serta kuasa hukum M Raziv Barokah Muhtadin.

“Kami mempersiapkan dengan serius permohonan ini dan memperdebatkan berbagai teori dan konsep hukum hingga sepakat menggunakan basis hukum progresif dan judicial activism untuk menopang uji formil atas Putusan 90 yang dibuat MK untuk menguban makna Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka,” kata Raziv melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin (11/12/2023).

 

Jadikan Putusan MKMK sebagai Landasan

Raziv mengatakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah jelas menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pembuatan keputusan nomor 90 itu.

Bahkan, menurut dia, putusan MKMK menyebutkan Ketua MK Anwar Usman membiarkan adanya intervensi dari kekuatan lain.

“Para Pemohon bersepakat meminta pembatalan Putusan 90, dan dinyatakan tak pernah ada, atau nantinya bukan berlaku sejak putusan MK dibacakan, melainkan putusan 90 dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, Gibran Rakabuming Raka tak akan memenuhi syarat menjadi cawapres karena belum berusia 40 tahun.

“Permohonan juga menegaskan permintaan provisi agar Putusan 90 tidak berlaku, sampai putusan final dibacakan. Hal mana untuk mengejar waktu pelaksanaan Pilpres 2024 yang tinggal menghitung hari,” kata dia.

Raziv menuturkan, jika MK berpandangan perlu mengganti pasangan calon, dengan menggunakan kerangka pikir hukum progresif dan tindakan judicial activism, maka posisi Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto bisa digantikan dengan alasan berhalangan tetap.

Hal itu, menurut dia sesuai dengan PKPU 19/2023, gabungan partai politik pengusung memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sebelum 60 (enam puluh) hari menjelang hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Ini artinya, masih terdapat pintu untuk kita menyelamatkan demokrasi dan Pilpres 2024, meskipun pintu itu tak lebar dan tentunya memerlukan langka berani dan progresif. Itu sebabnya, lagi-lagi, Para Pemohon—Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar—meminta kepada MK, untuk segera memutus perkara ini sesaat setelah perbaikan ini disampaikan,” ujarnya.

Putusan 90 Cacat Formil

Sebelumnya, Denny Indrayana menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat formil karena dihasilkan dari putusan yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.

Bahkan, kata Denny, putusan itu menyebabkan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman, di mana seharusnya Anwar tidak boleh turut serta dalam perkara yang secara tidak langsung melibatkan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Senada dengan Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa Putusan MKMK penting untuk ditindaklanjuti melalui uji formil ini demi menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia.

“Masalah konstitusional ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Jika tidak, akan menimbulkan dampak negatif bukan hanya bagi pasangan calon yang bersangkutan, namun juga terhadap prosesi Pilpres 2024 secara keseluruhan”, ujar Zainal.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Ganjar Mahfud.jpeg

PEMILU 2024  -- PDIP Klaim Ganjar-Mahfud Penerus Ideologis Jokowi

Kembalikan Independensi KPK » Warga Berita

Kembalikan Independensi KPK » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Prabowo Bisa Tambah Kementerian Lewat Perppu – Warga Berita

Prabowo Bisa Tambah Kementerian Lewat Perppu – Warga Berita

8 Mei 2024

UPT SPMB UNS Gandeng Mahasiswa Bagikan Tips Sukses UTBK 2024 – Universitas Sebelas Maret

23 April 2024
Pernyataan Prabowo Bersih dari Pelanggaran HAM Berat Dinilai Menyesatkan

Pernyataan Prabowo Bersih dari Pelanggaran HAM Berat Dinilai Menyesatkan

12 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In