SERANG,Warga Berita-Seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menjadi tersangka kasus korupsi.
Ia menjadi tersangka korupsi karena menerima tunjangan dobel hingga mencapai Rp 250 juta.
Informasi yang diperoleh, mantan PNS yang menjadi tersangka korupsi tersebut bernama Edi Mulyadi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Kasus itu mulai ditangani setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP.A/365/VII/Res.3.3/2022/SPKT/Resta serang kota, tanggal 07 Juli 2022.
Dari adanya laporan tersebut, penyidik mendapati peristiwa pidana berupa penerimaan duplikasi anggaran atau menerima tunjangan eselon IV dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemkot Serang.
Penerimaan dobel tunjangan itu terjadi pada tahun 2011 hingga 2018 atau disaat tersangka menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang.
Kasus korupsi tersebut kini telah rampung disidik oleh penyidik. Selasa 7 Mei 2024, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Budi Mulyana didampingi Kasubnit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota, Aipda Tri Maryono melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi membenarkan adanya tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dalam perkara tersebut.
“Iya sudah dilaksanakan tahap dua perkara tersebut kemarin,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 8 Mei 2024.
Rezkinil mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan duplikasi anggaran. Tersangka sendiri pada saat melakukan tindak pidana menjabat PNS yang diperbantukan pada KPU Kota Serang. “Total kerugiannya Rp 250 juta,” ujarnya.
Saat ini JPU Kejari Serang sedang menyusun surat dakwaan terhadap tersangka. Jika surat dakwaan tersebut telah rampung maka JPU akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Setelah tahap dua ini tentunya kami akan melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” tutur pria asal Sumatera Barat tersebut. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












