WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

COD dengan Polisi, Pelaku Curanmor Asal Unyur Diringkus Polsek Serang – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
1 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
COD dengan Polisi, Pelaku Curanmor Asal Unyur Diringkus Polsek Serang – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – BIP (21) warga Perumahan Banten Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat transaksi motor curian dengan cara cash on delivery (COD) di wilayah Cinanggung, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang pada Rabu, 29 November 2023 sore.

Kapolsek Serang Kompol Rohmad Supriyanto mengatakan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor itu, bermula dari laporan Arif Sugiantoro warga Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang yang kehilangan sepeda motor pada 26 Oktober 2023.

“Kami menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor A-2789-CU,” kata Rohmad, Jumat, 1 Desember 2023.

Rohmad mengungkapkan, dari keterangan pelaku, ia mencuri motor saat korban tengah beristirahat. Saat menjalankan aksinya tersebut, pelaku juga mencuri surat-surat berharga seperti STNK, SIM, BPJS, KTP hingga kartu Asuransi. “Pelaku diduga mencuri di rumah korban sekitar jam 05.30 WIB,” ujarnya.

Rohmad menjelaskan, pasca kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Serang melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, polisi mendapati identitas pelaku.

“Pada Rabu 29 November 2023, kami memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya,” katanya didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

Pelaku dipancing dengan anggota berpura-pura sebagai pembeli motor curian yang dijual melalui media sosial. Pelaku yang tak sadar pembeli tersebut adalah polisi lantas membuat janji untuk melakukan transaksi di wilayah Sumur Pecung.

“Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian berpakaian preman dengan memancing pelaku untuk COD kendaraan hasil curian,” ungkapnya.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kepada petugas, ia mengakui telah melakukan pencurian motor dan menyimpan surat-suratnya di dalam rumahnya. “Kami berhasil mengamankan barang bukti motor dan surat-surat berharga milik korban,” ucapnya.

Rohmad menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan untuk pertama kali melakukan kejahatan. Sebelumnya ia juga mencuri dua sepeda motor di wilayah Polsek Serang dan Taktakan.

“Hasil dari interogasi, pelaku melakukan curanmor di dua TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Polsek Serang dan satu TKP di Taktakan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang AKP Iwan Sumantri mengatakan dalam menjalankan aksinya, warga Perumahan Banten Permai itu melakukan kejahatan seorang diri. “Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut sendirian,” ujarnya.

Iwan menegaskan atas perbuatannya itu, pelaku akan kenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – BIP (21) warga Perumahan Banten Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat transaksi motor curian dengan cara cash on delivery (COD) di wilayah Cinanggung, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang pada Rabu, 29 November 2023 sore.

Kapolsek Serang Kompol Rohmad Supriyanto mengatakan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor itu, bermula dari laporan Arif Sugiantoro warga Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang yang kehilangan sepeda motor pada 26 Oktober 2023.

“Kami menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor A-2789-CU,” kata Rohmad, Jumat, 1 Desember 2023.

Rohmad mengungkapkan, dari keterangan pelaku, ia mencuri motor saat korban tengah beristirahat. Saat menjalankan aksinya tersebut, pelaku juga mencuri surat-surat berharga seperti STNK, SIM, BPJS, KTP hingga kartu Asuransi. “Pelaku diduga mencuri di rumah korban sekitar jam 05.30 WIB,” ujarnya.

Rohmad menjelaskan, pasca kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Serang melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, polisi mendapati identitas pelaku.

“Pada Rabu 29 November 2023, kami memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya,” katanya didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

Pelaku dipancing dengan anggota berpura-pura sebagai pembeli motor curian yang dijual melalui media sosial. Pelaku yang tak sadar pembeli tersebut adalah polisi lantas membuat janji untuk melakukan transaksi di wilayah Sumur Pecung.

“Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian berpakaian preman dengan memancing pelaku untuk COD kendaraan hasil curian,” ungkapnya.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kepada petugas, ia mengakui telah melakukan pencurian motor dan menyimpan surat-suratnya di dalam rumahnya. “Kami berhasil mengamankan barang bukti motor dan surat-surat berharga milik korban,” ucapnya.

Rohmad menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan untuk pertama kali melakukan kejahatan. Sebelumnya ia juga mencuri dua sepeda motor di wilayah Polsek Serang dan Taktakan.

“Hasil dari interogasi, pelaku melakukan curanmor di dua TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Polsek Serang dan satu TKP di Taktakan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang AKP Iwan Sumantri mengatakan dalam menjalankan aksinya, warga Perumahan Banten Permai itu melakukan kejahatan seorang diri. “Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut sendirian,” ujarnya.

Iwan menegaskan atas perbuatannya itu, pelaku akan kenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Bank Indonesia Dorong Pemda Lakukan Elektronifikasi Transaksi untuk Cegah Korupsi, Indeks Pemkot Serang Paling Rendah – Warga Berita

Bank Indonesia Dorong Pemda Lakukan Elektronifikasi Transaksi untuk Cegah Korupsi, Indeks Pemkot Serang Paling Rendah – Warga Berita

Walikota Tangerang Minta Camat dan Lurah Se Kota Tangerang Maksimalkan Potensi Wilayah – Warga Berita

Walikota Tangerang Minta Camat dan Lurah Se Kota Tangerang Maksimalkan Potensi Wilayah – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
KPU: Rekapitulasi  hasil pilpres sah meski tak ditandatangani saksi

KPU: Rekapitulasi hasil pilpres sah meski tak ditandatangani saksi

3 Maret 2024
Inggit Soraya Minta Mahasiswa Tidak Tinggalkan Buku

Inggit Soraya Minta Mahasiswa Tidak Tinggalkan Buku

4 Desember 2023
Diantar Zulhas Prabowo Hadiri Dialog Muhammadiyah.jpg

Prabowo Hadiri Dialog Muhammadiyah, Gibran ke Ponpes Amanatul Ummah

24 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In