SERANG, Warga Berita – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk mengecek identitas pelaku video porno berseragam Pemprov Banten di aplikasi X.
Diberitakan sebelumnya, ada unggahan akun aplikasi X @Lol_Mooburns982 pada Sabtu, 9 Desember 2023. Dalam video tersebut tampak seorang wanita berjilbab berparas cantik menggunakan baju dinas berwarna putih. Pada seragamnya terlihat logo Pemprov Banten.
Wanita tersebut membuka kancing bajunya satu persatu dan memperlihatkan bagian dadanya.
“Tadi saya sudah perintahkan BKD untuk men-tracking yang bersangkutan,” tegas Al saat menghubungi Warga Berita, Sabtu, 9 Desember 2023.
Kata dia, meskipun berseragam dinas Pemprov Banten, tetapi wanita yang berada dalam video tersebut bukan berarti pegawai Pemprov Banten.
Untuk itu, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya.
Walaupun begitu, Al menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan karena mencoreng nama baik Pemprov Banten.
Sanksi tegas akan diberikan apabila wanita tersebut memang terbukti sebagai pegawai Pemprov Banten.
“Nanti kita lihat apa hasil dari BKD,” ujarnya. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono
SERANG, Warga Berita – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk mengecek identitas pelaku video porno berseragam Pemprov Banten di aplikasi X.
Diberitakan sebelumnya, ada unggahan akun aplikasi X @Lol_Mooburns982 pada Sabtu, 9 Desember 2023. Dalam video tersebut tampak seorang wanita berjilbab berparas cantik menggunakan baju dinas berwarna putih. Pada seragamnya terlihat logo Pemprov Banten.
Wanita tersebut membuka kancing bajunya satu persatu dan memperlihatkan bagian dadanya.
“Tadi saya sudah perintahkan BKD untuk men-tracking yang bersangkutan,” tegas Al saat menghubungi Warga Berita, Sabtu, 9 Desember 2023.
Kata dia, meskipun berseragam dinas Pemprov Banten, tetapi wanita yang berada dalam video tersebut bukan berarti pegawai Pemprov Banten.
Untuk itu, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya.
Walaupun begitu, Al menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan karena mencoreng nama baik Pemprov Banten.
Sanksi tegas akan diberikan apabila wanita tersebut memang terbukti sebagai pegawai Pemprov Banten.
“Nanti kita lihat apa hasil dari BKD,” ujarnya. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono










