SERANG, Warga Berita – Calon Legislatif (Caleg) Petahana banyak yang berguguran pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di daerah pilih (dapil) Banten II yang meliputi Kota Serang, Cilegon dan Kabupaten Serang.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Banten terdapat enam nama caleg dengan perolehan suara terbanyak. Empat caleg di antaranya merupakan wajah baru.
Seperti Ainun Jariyah dari PDIP, Furtasan Ali dari NasDem, Edison Sitorus dari PAN, dan Annisa M A Mahesa dari Gerindra.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Banten, caleg yang memperoleh suara terbanyak pertama, yakni dari Partai NasDem, Furtasan Ali dengan total 144.953 suara. Furtasan diketahui sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Banten. Perolehan suara Furtasan membuat NasDem bisa dapat tiga kursi DPR RI dapil Banten.
Kemudian diikuti Annisa M.A Mahesa 122.469 suara dari Partai Gerindra. Annisa sendiri diketahui merupakan putri dari Ketua DPD Gerindra Banten Almarhum Desmon J Mahesa yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Sementara, Edison Sitorus 113.815 dari PAN berhasil melangeng ke DPR RI usai mengalahkan kolega pertahanya yakni Yandri Susanto. Yandri yang diketahui masih aktif sebagai Wakil Ketua MPR RI ini tersingkir dengan hanya 96.334 suara saja.
Lalu, caleg PDIP Syarifah Ainun Jariyah dengan perolehan suara 83.565, diikuti caleg petahana dari PKS Jazuli Juwaini sebanyak 82.687 suara, dan terakhir Tb Haerul Jaman dari Partai Golkar dengan perolehan suara 81.687 suara.
Selain Yandri, ada dua petahana lain yang gugur di dapil Banten II ini yakni Nuraeni dari Partai Demokrat. Pada pileg ini Nuraeni hanya mendapatkan 55.937 suara saja.
Sementara, petahana lain seperti Ichsan Soelistio dari PDIP nyaleg dari dapil yang berbeda yakni dapil Banten III. Namun gagal untuk kembali duduk dikursi legislatif karena hanya mendapatkan 25.126 suara saja.
Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan rekapitulasi suara kepada KPU RI.
KPU saat ini tengah melakukan pleno rekapitulasi suara di tingkat pusat hingga tanggal 20 Maret 2024. Penetapan caleg terpilih sendiri nantinya akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024.
“Jika ada partai yang tidak puas, maka bisa mendaftarkan perselisihannya ke Mahkamah Konstitusi. Jika di Banten tidak ada gugatan, maka penetapan calon terpilih akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi












