Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan cacing hati saat pemeriksaan daging hewan kurban di beberapa lokasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsinya.
Temuan cacing hati pada hewan kurban ini menjadi perhatian serius dalam memastikan keamanan konsumsi daging kurban bagi masyarakat Kudus.
Detail Temuan Cacing Hati Hewan Kurban
“Temuan cacing hati tersebut untuk sementara kami temukan di tiga ekor hewan kurban, yakni dua ekor sapi dan satu ekor kerbau,” kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Arin Nikmah di Kudus, Jumat.
Dari ketiga hewan kurban yang terinfeksi cacing hati tersebut, kerbau berasal dari Purwakarta, sedangkan dua ekor sapi yang ditemukan kasus cacing hati merupakan hewan ternak dari Kudus.
Operasi Pemantauan Hewan Kurban 2025
Pemantauan hari ini (6/6), kata Arin, melibatkan 15 personel yang dibagi menjadi beberapa tim karena tercatat ada delapan titik yang menjadi prioritas pemantauan keamanan daging kurban.
Salah satu lokasi temuan cacing hati, kata Arin, di lokasi yang selama ini belum pernah didampingi petugas, yakni di Kecamatan Dawe. Namun, untuk kurban tahun ini meminta pendampingan pemeriksaan hewan kurban.
Tim Petugas Pemantauan Kurban
“Pemantauan hewan kurban masih berlanjut hingga 9 Juni 2025, sedangkan total personel yang disiagakan ada 20 petugas, baik dokter hewan, petugas kesehatan hewan, serta penyuluh pertanian lapangan (PPL),” ujarnya.
Tim petugas ini bertugas memastikan keamanan daging kurban yang akan dikonsumsi masyarakat melalui pemeriksaan menyeluruh.
Edukasi Penanganan Hewan Kurban Terinfeksi Cacing Hati
“Kesempatan tersebut, sekaligus kami manfaatkan untuk edukasi kepada pengelola tempat ibadah yang melaksanakan kurban. Ketika ditemukan cacing hati pada hewan kurban, maka hati, limpa dan parunya harus dimusnahkan dan jangan dikonsumsi,” ujarnya.
Protokol Penanganan Cacing Hati:
- Organ yang harus dimusnahkan: Hati, limpa, dan paru
- Tindakan: Tidak boleh dikonsumsi masyarakat
- Pemusnahan: Dilakukan sesuai protokol kesehatan hewan
Layanan Pendampingan Pemeriksaan Kurban
Arin mempersilakan pengelola tempat ibadah atau lainnya yang menyelenggarakan kurban mengajukan pendampingan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap daging hewan kurban yang disembelih.
Layanan pendampingan ini bertujuan memastikan keamanan konsumsi daging kurban dan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang penanganan yang tepat.
Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
Temuan cacing hati pada hewan kurban di Kudus menunjukkan pentingnya pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah penyembelihan. Cacing hati (fasciolosis) dapat menginfeksi organ internal hewan dan berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
Bahaya Cacing Hati:
- Dapat menginfeksi organ vital hewan (hati, limpa, paru)
- Berpotensi menular ke manusia jika dikonsumsi
- Menurunkan kualitas dan keamanan daging
Jadwal dan Cakupan Pemantauan
- Periode pemantauan: Hingga 9 Juni 2025
- Jumlah petugas: 20 personel
- Titik prioritas: 8 lokasi pemantauan
- Cakupan: Seluruh Kabupaten Kudus
Himbauan untuk Masyarakat
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus menghimbau masyarakat untuk:
- Tidak mengonsumsi organ hati, limpa, dan paru dari hewan yang terindikasi cacing hati
- Meminta pendampingan petugas saat penyembelihan kurban
- Melaporkan jika menemukan tanda-tanda abnormal pada hewan kurban
- Memastikan daging kurban telah diperiksa sebelum dikonsumsi












