WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bunuh Badak Jawa di Ujung Kulon, Sunendi Dituntut 5 Tahun Penjara – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
13 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Bunuh Badak Jawa di Ujung Kulon, Sunendi Dituntut 5 Tahun Penjara – Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

PANDEGLANG,Warga Berita-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut seorang pemburu yang juga pembunuh Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan hukuman lima tahun disampaikan JPU terhadap Sunendi selaku pemburu yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Badak Jawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin, 3 Mei 2024.

Terdakwa Sunendi dituntut lima tahun penjara karena tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang tadi JPU sudah membacakan tuntutan.

“Dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah (melakukan pembunuhan terhadap Badak Jawa yang merupakan hewan yang dilindungi). Sesuai pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya kepada Warga Berita, di ruang kerjanya, Senin 13 Mei 2024.

Pasal yang didakwakan yakni Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.

“JPU menurut terdakwa hukuman penjara pidana selama lima tahun. Dendanya 10 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara,” katanya.

Lebih lanjut Wildan menjelaskan, pertimbangan penuntutan lima tahun terhadap terdakwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan. Terbukti pasal-pasal disangkakan.

“Terus kita juga melihat ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa,” katanya.

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan misalkan terdakwa telah merugikan BTNUK. Kemudian juga merugikan negara, terkait pelestarian hewan.

“Kemudian hal-hal meringankan adalah terdakwa kooperatif,” katanya.

Terdakwa juga, berkata terus terang, selama persidangan. Tidak ada yang ditutupi dan tidak berbelit-belit.

“Kemudian juga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Jadi itu hal-hal pertimbangan menuntut terdakwa lima tahun,” katanya. (*)

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Unimus terima kunjungan SMK kesehatan prof. Dr. Moestopo bogor – Universitas Muhammadiyah Semarang

Unimus terima kunjungan SMK kesehatan prof. Dr. Moestopo bogor – Universitas Muhammadiyah Semarang

Kasus Korupsi Kementan, Hakim Murka dan Tuding Saksi Saling Sembunyikan Borok » Warga Berita

Kasus Korupsi Kementan, Hakim Murka dan Tuding Saksi Saling Sembunyikan Borok » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Lirik Lagu Midang Belalai – Alex Wan (Official Music Video)

Lirik Lagu Midang Belalai – Alex Wan (Official Music Video)

16 Mei 2025
Ini Kata Ketum GPMania2024 Tentang Penampilan Prof Mahfud di Debat Cawapres – Warga Berita

Ini Kata Ketum GPMania2024 Tentang Penampilan Prof Mahfud di Debat Cawapres – Warga Berita

23 Desember 2023
Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara » Warga Berita

Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara » Warga Berita

8 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In