PANDEGLANG, Warga Berita-Sungguh perbuatan biadab, tiga orang pria di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tega mencabuli anak gadis tuna wicara secara bergilir di sebuah rumah kosong.
Dari tiga pelaku perbuatan cabul terhadap anak tuna wicara satu pelaku anak di bawah umur dan diberlakukan sistem peradilan anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Tindak pidana pencabulan terhadap korban ini diduga lebih dari satu kali. Adapun waktu korban diketahui menjadi korban bejat para pelaku itu pada tanggal 14 Desember 2023, malam sekira pukul 23.00 WIB.
Adapun ketiga pelaku pencabulan yakni Ai (19), Ms (16) dan Mn (25) ini merupakan warga warga Kecamatan Cimangu ditangkap pada hari Senin, 18 Desember 2023 sore. Sementara korbannya berinisial anak tuna wicara Mh masih berusia 16 tahun.
Korban Mh merupakan anak yang mendapatkan program PKH dan kedua orangtua kandungnya baik ibu dan bapaknya juga tuna wicara.
Kanit PPA Polres Pandeglang IPDA Akbar mengatakan, Polres Pandeglang telah Tangkap tiga pelaku perkara perbuatan asusila.
“Ketiga pelaku saat ini tengah dimintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Modus pelaku ini tadinya pacaran dengan korban, lalu diajak, ke sebuah rumah kosong lalu terjadilah perbuatan asusila tersebut,” katanya kepada Warga Berita, Selasa 19 Desember 2023.
Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya itu 15 tahun, atau minimal 5 tahun.
“Dari tiga pelaku, satu di bawah umur, yang dua dewasa. Sampai saat ini masih melakukan pendalaman,” katanya.
Lebih lanjut IPDA Akbar menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara bersama-sama dengan stake holder terkait. Terlebih korbannya anak di bawah umur dan satu pelaku juga masih di bawah umur.
“Semua bekerja, kita juga dibantu, P2TP2A, Dinsos dalam rangka sosialnya. Lalu oleh Peksos anak, Psikologi, rumah sakit, dan Bapas,” katanya.
Peksos Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan mengatakan, ia turut mendampingi anak korban tindak pidana asusila dilakukan oleh oknum tetangganya.
“Korban pencabulan ini anak tuna wicara, dan saya hari ini mendampingi di pihak Kepolisian agar prosesnya berjalan sesua sistem peradilan pidana anak. Apalagi dari saya dapat informasi pelakunya ini ada anak di bawah umur,” katanya.
Ahmad menegaskan, hal ini penting harus di dampingi karena yang pertama anak membutuhkan perlindungan khusus. Serta anak ini wajib dampingi penanganan perkaranya.
“Korban ini kena bujuk rayu, jadi ada salah satu pelaku ini modusnya memacari korban. Anak ini karena tuna wicara dan tidak paham, sebetulnya anak ini sudah beranjak dewasa usianya 16 tahun,” katanya.
Korban kena bujuk rayu oleh Ms masih berusia 16 tahun diajak ke suatu tempat diajak oleh si pelaku menjadi pacarnya.
“Ada indikasi perencanaan pencabulan dilakukan oleh para pelaku, karena saat dibawa ke suatu tempat kosong, sunyi di sebuah pekarangan rumah, dan secara tiba-tiba ketika korban datang sudah ada pelaku-pelaku lain di tempat tersebut,” katanya.
Dalam penanganan kasus perkara ini, menggunakan sistem peradilan anak karena ada pelaku anak di bawah umur. Dimana nanti pelaku akan diperiksa juga oleh temen Bapas (Balai Pemasyarakatan) bagaimana penanganan perkara anak yang si pelakunya juga ada anak di bawah umur.
“Tapi pelaku dewasa diserahkan kepada APH. Kalau di sistem peradilan anak ketika ada pelaku anak di bawah umur maka itungannya itu untuk penahanannya selama 14 hari, harus kejar waktu dan penanganannya harus komprehenshif,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi
PANDEGLANG, Warga Berita-Sungguh perbuatan biadab, tiga orang pria di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tega mencabuli anak gadis tuna wicara secara bergilir di sebuah rumah kosong.
Dari tiga pelaku perbuatan cabul terhadap anak tuna wicara satu pelaku anak di bawah umur dan diberlakukan sistem peradilan anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Tindak pidana pencabulan terhadap korban ini diduga lebih dari satu kali. Adapun waktu korban diketahui menjadi korban bejat para pelaku itu pada tanggal 14 Desember 2023, malam sekira pukul 23.00 WIB.
Adapun ketiga pelaku pencabulan yakni Ai (19), Ms (16) dan Mn (25) ini merupakan warga warga Kecamatan Cimangu ditangkap pada hari Senin, 18 Desember 2023 sore. Sementara korbannya berinisial anak tuna wicara Mh masih berusia 16 tahun.
Korban Mh merupakan anak yang mendapatkan program PKH dan kedua orangtua kandungnya baik ibu dan bapaknya juga tuna wicara.
Kanit PPA Polres Pandeglang IPDA Akbar mengatakan, Polres Pandeglang telah Tangkap tiga pelaku perkara perbuatan asusila.
“Ketiga pelaku saat ini tengah dimintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Modus pelaku ini tadinya pacaran dengan korban, lalu diajak, ke sebuah rumah kosong lalu terjadilah perbuatan asusila tersebut,” katanya kepada Warga Berita, Selasa 19 Desember 2023.
Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya itu 15 tahun, atau minimal 5 tahun.
“Dari tiga pelaku, satu di bawah umur, yang dua dewasa. Sampai saat ini masih melakukan pendalaman,” katanya.
Lebih lanjut IPDA Akbar menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara bersama-sama dengan stake holder terkait. Terlebih korbannya anak di bawah umur dan satu pelaku juga masih di bawah umur.
“Semua bekerja, kita juga dibantu, P2TP2A, Dinsos dalam rangka sosialnya. Lalu oleh Peksos anak, Psikologi, rumah sakit, dan Bapas,” katanya.
Peksos Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan mengatakan, ia turut mendampingi anak korban tindak pidana asusila dilakukan oleh oknum tetangganya.
“Korban pencabulan ini anak tuna wicara, dan saya hari ini mendampingi di pihak Kepolisian agar prosesnya berjalan sesua sistem peradilan pidana anak. Apalagi dari saya dapat informasi pelakunya ini ada anak di bawah umur,” katanya.
Ahmad menegaskan, hal ini penting harus di dampingi karena yang pertama anak membutuhkan perlindungan khusus. Serta anak ini wajib dampingi penanganan perkaranya.
“Korban ini kena bujuk rayu, jadi ada salah satu pelaku ini modusnya memacari korban. Anak ini karena tuna wicara dan tidak paham, sebetulnya anak ini sudah beranjak dewasa usianya 16 tahun,” katanya.
Korban kena bujuk rayu oleh Ms masih berusia 16 tahun diajak ke suatu tempat diajak oleh si pelaku menjadi pacarnya.
“Ada indikasi perencanaan pencabulan dilakukan oleh para pelaku, karena saat dibawa ke suatu tempat kosong, sunyi di sebuah pekarangan rumah, dan secara tiba-tiba ketika korban datang sudah ada pelaku-pelaku lain di tempat tersebut,” katanya.
Dalam penanganan kasus perkara ini, menggunakan sistem peradilan anak karena ada pelaku anak di bawah umur. Dimana nanti pelaku akan diperiksa juga oleh temen Bapas (Balai Pemasyarakatan) bagaimana penanganan perkara anak yang si pelakunya juga ada anak di bawah umur.
“Tapi pelaku dewasa diserahkan kepada APH. Kalau di sistem peradilan anak ketika ada pelaku anak di bawah umur maka itungannya itu untuk penahanannya selama 14 hari, harus kejar waktu dan penanganannya harus komprehenshif,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi












