SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten tidak membatasi jumlah alat peraga kampanye (APK), baik itu oleh calon legislatif (caleg) maupun calon Presiden (capres).
Diketahui, pada besok hari sudah dimulai tahapan kampanye Pemilu 2024. Tahapan kampanye ini berlangsung selama 75 hari termulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Banten, Aas Satibi meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan APK yang sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.
“Kita harap semua caleg maupun tim capres untuk membaca setiap aturan tentang mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada masa kampanye Pemilu 2024 ini,” kata Aas dalam acara sosialisasi aturan kampanye di di Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Senin 27 November 2023.
Aas menerangkan, KPU Banten sudah menentukan titik-titik kampanye di Banten. Dan untuk titik lokasi pemasangan APK sudah dikoordinasikan dengan seluruh pemerintah daerah (pemda), baik kota dan kabupaten.
“Adapun untuk jumlah APK, tidak dibatasi sama sekali yang terpenting peserta pemilu menaati peraturan yang sudah di SK-kan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten menegaskan, bahwa 75 hari masa kampanye ini harus dioptimalkan khususnya untuk Pendidikan pemilih. “Kami semua berharap, partai peserta pemilu mempunyai aksesibilitas yang sama, peluang yang sama dan KPU memfasilitasi masa kampanye ini dengan penuh harapan bahwa pelaksanaan pemilu yang berkualitas bisa dicapai,” tutupnya.
Reporter : Yusuf Permana
SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten tidak membatasi jumlah alat peraga kampanye (APK), baik itu oleh calon legislatif (caleg) maupun calon Presiden (capres).
Diketahui, pada besok hari sudah dimulai tahapan kampanye Pemilu 2024. Tahapan kampanye ini berlangsung selama 75 hari termulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Banten, Aas Satibi meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan APK yang sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.
“Kita harap semua caleg maupun tim capres untuk membaca setiap aturan tentang mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada masa kampanye Pemilu 2024 ini,” kata Aas dalam acara sosialisasi aturan kampanye di di Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Senin 27 November 2023.
Aas menerangkan, KPU Banten sudah menentukan titik-titik kampanye di Banten. Dan untuk titik lokasi pemasangan APK sudah dikoordinasikan dengan seluruh pemerintah daerah (pemda), baik kota dan kabupaten.
“Adapun untuk jumlah APK, tidak dibatasi sama sekali yang terpenting peserta pemilu menaati peraturan yang sudah di SK-kan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten menegaskan, bahwa 75 hari masa kampanye ini harus dioptimalkan khususnya untuk Pendidikan pemilih. “Kami semua berharap, partai peserta pemilu mempunyai aksesibilitas yang sama, peluang yang sama dan KPU memfasilitasi masa kampanye ini dengan penuh harapan bahwa pelaksanaan pemilu yang berkualitas bisa dicapai,” tutupnya.
Reporter : Yusuf Permana












