WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Besok, MK Bacakan Putusan Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
15 Januari 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Besok, MK Bacakan Putusan Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres

image_pdfimage_print

Warga Berita – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan uji formil yang mengatur syarat usia capres dan cawapres pada Selasa (16/1) esok.

Uji formil dimaksud adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonan yang tercatat sebagai Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

“Pengucapan putusan,” jelas MK dikutip dari situs resminya, Senin (15/1).

Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 13.30 WIB. Sidang pengucapan putusan ini bakal berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.

Dalam berkas permohonannya, Denny dan Zainal menilai kehadiran Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK 90 jelas-jelas adalah bentuk pelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Hal itu juga dinilai merusak sistem hukum tata negara sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Pada petitumnya, pemohon ingin MK menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 untuk: a. mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, akibat telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;” demikian bunyi petitum pokok permohonan pemohon.

“b. menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024,” sambung pemohon

Pemohon juga mengajukan petitum dalam provisi pada permohonan ini, yakni MK menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.

Selanjutnya, menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut. Lalu, memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.

MK sebelumnya mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula ‘berusia paling rendah 40 tahun’ menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ melalui Putusan MK 90.

Putusan itu lantas menuai banyak sorotan karena dianggap mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang juga anak Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar, ikut serta di Pilpres 2024 walaupun belum berusia 40 tahun.

Pro dan kontra pun bermunculan. Sejumlah pihak bahkan mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Anwar akhirnya dicopot dari jabatan ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat pada Putusan 90 tersebut yakni terkait konflik kepentingan.

Sementara itu, Gibran kini telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Mereka memperoleh nomor urut 2.

Syarat usia minimal itu kembali digugat ke MK oleh Denny dan Zainal. Kali ini lewat jalur uji formil.

Pada intinya, Denny dan Zainal selaku pemohon ingin MK menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[prs]

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.jpg

Gerindra Klaim Usulan Pemakzulan Jokowi Terlalu Mengada-ada

Dukung Pangan, KKN Unikal Klego 1 Tanam Tumbuhan

Dukung Pangan, KKN Unikal Klego 1 Tanam Tumbuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Keluarga Trah Sultan Hamengkubuwono II berharap presiden terpilih dukung pengembalian aset

Keluarga Trah Sultan Hamengkubuwono II berharap presiden terpilih dukung pengembalian aset

16 Februari 2024
IKN Targetkan 80 Persen Pembangunan Kota Nusantara Non-APBN

Jokowi Bakal Groundbreaking Kelima Fasilitas Perbankan dan Pendidikan di IKN

17 Februari 2024

Semarak Hari Bhayangkara Ke-78 Polisi Banjarnegara Gelar Aksi Simpatik Bersihkan Tempat Ibadah Lintas Agama

14 Juni 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In