TANGSEL, Warga Berita-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel merilis alur dan denah lokasi pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Tangael M Taufiq MZ mengatakan, alur dan denah lokasi pencoblosan di TPS menjadi patokan serta pedoman pemilih agar tidak bingung saat berada di TPS.
Berikut alur dan denah lokasi pencoblosan yang dirilis KPU Kota Tangsel:
Langkah 1:
– Memasuki pintu masuk TPS yang dijaga petugas ketertiban TPS berseragam hijau. Petugas KPPS 4 dan 5 yang duduk di dekat pintu masuk akan menerima pemilih dan memeriksa Model C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK.
– Pemilih akan diperiksa jari-jarinya untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
– Petugas KPPS 4 dan 5 membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/ DPK/DPKTb), dan jenis kelamin pemilih.
– Petugas KPPS 4 dan 5 menulis nomor urut kedatangan pemilih pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK, namun dapat menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih, dapat memilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara.
Langkah 2
– Pemilih dipersilahkan duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
Langkah 3
– Petugas KPPS 2 dan 3 mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani Ketua KPPS dan menyerahkan surat suara ke pemilih.
Langkah 4
-Petugas KPPS 5 akan membantu mengarahkan pemilih masuk ke dalam bilik suara untuk mencoblos.
Langkah 5
-Usai mencoblos di bilik suara, Petugas KPPS 6 akan membantu mengarahkan pemilih untuk memasukan surat suara ke kotak berwarna abu-abu untuk capres, kuning untuk caleg DPR RI, merah untuk calon DPD RI, biru untuk caleg DPRD Provinsi dan hijau untuk caleg DPRD Kota/Kabupaten.
Langkah 6
– Usai memasukan surat suara kedalam kotak suara sesuai dengan warna, pemilih kemudian akan diarahkan petugas KPPS 7 untuk mencelupkan jari kedalam tinta warna biru, tanda sudah selesainya pemilih melakukan pemilihan.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi
TANGSEL, Warga Berita-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel merilis alur dan denah lokasi pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Tangael M Taufiq MZ mengatakan, alur dan denah lokasi pencoblosan di TPS menjadi patokan serta pedoman pemilih agar tidak bingung saat berada di TPS.
Berikut alur dan denah lokasi pencoblosan yang dirilis KPU Kota Tangsel:
Langkah 1:
– Memasuki pintu masuk TPS yang dijaga petugas ketertiban TPS berseragam hijau. Petugas KPPS 4 dan 5 yang duduk di dekat pintu masuk akan menerima pemilih dan memeriksa Model C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK.
– Pemilih akan diperiksa jari-jarinya untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
– Petugas KPPS 4 dan 5 membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/ DPK/DPKTb), dan jenis kelamin pemilih.
– Petugas KPPS 4 dan 5 menulis nomor urut kedatangan pemilih pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK, namun dapat menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih, dapat memilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara.
Langkah 2
– Pemilih dipersilahkan duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
Langkah 3
– Petugas KPPS 2 dan 3 mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani Ketua KPPS dan menyerahkan surat suara ke pemilih.
Langkah 4
-Petugas KPPS 5 akan membantu mengarahkan pemilih masuk ke dalam bilik suara untuk mencoblos.
Langkah 5
-Usai mencoblos di bilik suara, Petugas KPPS 6 akan membantu mengarahkan pemilih untuk memasukan surat suara ke kotak berwarna abu-abu untuk capres, kuning untuk caleg DPR RI, merah untuk calon DPD RI, biru untuk caleg DPRD Provinsi dan hijau untuk caleg DPRD Kota/Kabupaten.
Langkah 6
– Usai memasukan surat suara kedalam kotak suara sesuai dengan warna, pemilih kemudian akan diarahkan petugas KPPS 7 untuk mencelupkan jari kedalam tinta warna biru, tanda sudah selesainya pemilih melakukan pemilihan.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi












