WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Berani Buang Sampah Sembarangan di Sleman? Ini Buktinya, Warga Didenda Rp 1 Juta » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
18 Mei 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Berani Buang Sampah Sembarangan di Sleman? Ini Buktinya, Warga Didenda Rp 1 Juta » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1805 sampah lagi
Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman akibat pelaku membuang sampah sembarangan | tribunnews

SLEMAN, WargaBerita – Pemkab Sleman benar-benar menegakkan Perda tentang pengelolaan sampah secara konsisten.

Baru-baru ini, seorang warga berinisial A, dijatuhi denda hingga Rp 1 juta karena terbukti membuang sampah sembarangan di lahan kosong.

Denda itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman.

Di Pengadilan, pelaku terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Kasus itu bermula ketika Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dari hasil laporan, PPNS menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah.

Karung tersebut diduga dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapanewon Seyegan.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh pihak Kapanewon Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan, hingga akhirnya sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (14/5/2024).

“Setelah mendengarkan Keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa 1 karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, Pengadilan Negeri Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati, S.H, menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,” kata Shavitri, dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

Shavitri mengatakan terdakwa dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).

Atas perbuatannya, pelaku A dipidana denda berupa uang sebesar Rp 1 juta subsider 7 hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Shavitri berharap denda yang cukup tinggi ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa.

“Kami dari Satpol-PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah,” terang dia.

Paska putusan, terpidana A didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka pelaku tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama 7 hari

Shavitri mengimbau kepada warga Sleman agar melakukan pemilahan sampah secara mandiri, yaitu dengan memilah sampah organik dan non organik.

Langkah ini sebagai upaya bersama dalam pengelolaan sampah secara mandiri dari hulu ke hilir.

Sampah organik bisa dijadikan kompos yang bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Selain itu, sampah organik juga bisa disimpan melalui biopori. Alat tersebut bisa dibeli atau minta difasilitasi DLH Kabupaten Sleman .

Sampah jangan dibuang sembarangan karena bisa melanggar Perda.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sleman untuk mematuhi Perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga (kebersihan) lingkungan. Karena selain Perda pengelolaan sampah, kami juga melaksanakan Perda ketentraman dan ketertiban umum,” kata dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :[email protected]
  • Kontak : [email protected]

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Ibu Warga Jogja Ini Selundupkan Pil Sapi Yarindo untuk Anaknya di Rutan Kelas IIB Bantul » Warga Berita

Ibu Warga Jogja Ini Selundupkan Pil Sapi Yarindo untuk Anaknya di Rutan Kelas IIB Bantul » Warga Berita

Prof. Salim Said Meninggal Dunia

Prof. Salim Said Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Adde Rosi Khoerunnisa Apresiasi Efektivitas Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online

Adde Rosi Khoerunnisa Apresiasi Efektivitas Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online

8 Juli 2024
Politik Cawe-cawe Berlanjut, Jokowi Nitip 4 Nama Ini untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Politik Cawe-cawe Berlanjut, Jokowi Nitip 4 Nama Ini untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

22 Maret 2025
Cak Imin Dilaporkan karena Komentar Film Dirty Vote, Anies: Ya Nanti Terserah Bawaslu

Anies Minta Pemerintah Ikut Tanggung Jawab Soal Ledakan Suara PSI

3 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengurus KTA Satpam Tanpa Ribet: Panduan Praktis dan Tips Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In