WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Penjelasan KPU Soal Pindah TPS saat Pencoblosan

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
27 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Begini Penjelasan KPU Soal Pindah TPS saat Pencoblosan

image_pdfimage_print

Warga Berita – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pemilih di Pemilu 2024 yang ingin pindah tempat pemungutan suara (TPS) saat mencoblos harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024.

Aturan itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan. Dengan kata lain, maksimal 7 Februari 2024.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim di kantor KPU, Selasa (26/12).

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah tempat memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota setempat.

Hasyim mengatakan situs cekdptonline.kpu.go.id juga menyediakan fitur untuk mengurus pindah tempat memilih.

Risiko yang harus ditanggung bagi yang ingin pindah tempat memilih adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif. Terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).

“Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Hasyim.

Sebagai contoh pemilih yang terdaftar di Kota Depok. Nama orang tersebut masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Depok.

Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.

Kemudian, jika pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka akan kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok. (ndi)

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Antisipasi Puncak Liburan Nataru di Jalur Menuju Anyer, Polda Banten Bakal Berlakukan One Way – Warga Berita

Antisipasi Puncak Liburan Nataru di Jalur Menuju Anyer, Polda Banten Bakal Berlakukan One Way – Warga Berita

Warga 3 Kelurahan di Sleman Krisis Air Bersih Saat BPBD Kehabisan Anggaran untuk Dropping » Warga Berita

Warga 3 Kelurahan di Sleman Krisis Air Bersih Saat BPBD Kehabisan Anggaran untuk Dropping » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Bus Terguling di Jalan Imogiri Panggang, 7 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit » Warga Berita

Bus Terguling di Jalan Imogiri Panggang, 7 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit » Warga Berita

22 April 2024

BNPT Ingatkan Mahasiswa Soal Perubahan Pola Propaganda Terorisme

10 November 2023
PWI Kabupaten Rembang peringati hari pers dengan tanam pohon

PWI Kabupaten Rembang peringati hari pers dengan tanam pohon

18 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In