SERANG,Warga Berita-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menilai masih banyak warga yang tidak memahami regulasi mengatur tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut hasil dari temuan Bawaslu, warga belum mengetahui apa yang boleh dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Serta apa yang boleh diterima saat menjadi peserta kampanye, serta apa yang dilarang.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, patroli kampanye Pemilu 2024 bertujuan untuk memantau pelaksanaan kampanye. Khususnya untuk melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi kepada publik.
“Dari tiga kelurahan, dapat kami simpulkan bahwa pemahaman soal tahapan Pemilu ini belum cukup merata. Banyak masyarakat yang masih bertanya tentang aturan main kampanye. Patroli ini akan kami lanjutkan sampai menjelang hari tenang. Bawaslu berharap upaya pencegahan melalui patroli ini efektif untuk menyampaikan pesan kepada pemilih,” jelas Fierly, Senin 18 Desember 2023.
Fierly menuturkan, Kecamatan Serang dipilih sebagai lokasi pertama patroli kampanye. Karena, Kecamatan Serang merupakan daerah yang memiliki komposisi daftar pemilih tetap (DPT) paling banyak ketimbang lima kecamatan lainnya.
“DPT Kecamatan Serang mewakili 32,69 persen dari jumlah DPT secara keseluruhan. Wajar jika kompetisi antar peserta Pemilu di sini relatif lebih ketat. Sebagian besar para ketua partai tingkat kota juga mencalonkan diri di Kecamatan Serang. Tak heran jika aktivitas kampanye di sini jauh lebih dinamis ketimbang daerah lain. Tapi ironisnya justru masih banyak pemilih yang tidak memahami regulasi teknis soal kampanye,” tuturnya.
Patroli juga melibatkan Ketua dan Anggota Panwascam Serang dan PKD. Ke depan, kata Fierly, patroli akan juga menggandeng aparat kepolisian. Utamanya jika patroli digelar di daerah yang memiliki potensi pelanggaran pemilu yang tinggi.
Ketua RT 04 RW 09 lingkungan Cimuncang, Wardin mengatakan, warganya masih banyak yang belum mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. Termasuk soal politik uang.
“Sudah banyak spanduk caleg yang terpasang di sini. Aktivitas kampanye juga semakin meningkat. Tapi masyarakat banyak yang tidak tahu apa yang boleh dan tidak, termasuk soal politik uang. Boleh tidak misalkan menerima sembako dari caleg,” katanya.
Di sisi lain, Ketua RT 02 RW 11 Perumahan Bumi Agung Permai (BAP) Kelurahan Unyur, Misbah mengaku, warganya masih belum mengetahui terkait larangan kampanye di rumah ibadah.
“Sesungguhnya bagaimana aturan tentang pemasangan spanduk itu pak, kemudian tentang larangan kampanye di rumah ibadah. Terus juga tentang aturan mengenai berita bohong atau hoax. Banyak warga yang belum memahami akan hal ini,” ujar Misbah.
Pada patroli kampanye berikutnya, Bawaslu akan menggandeng aparat kepolisian. Utamanya apabila patroli digelar di daerah yang memiliki potensi pelanggaran Pemilu yang tinggi. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,Warga Berita-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menilai masih banyak warga yang tidak memahami regulasi mengatur tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut hasil dari temuan Bawaslu, warga belum mengetahui apa yang boleh dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Serta apa yang boleh diterima saat menjadi peserta kampanye, serta apa yang dilarang.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, patroli kampanye Pemilu 2024 bertujuan untuk memantau pelaksanaan kampanye. Khususnya untuk melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi kepada publik.
“Dari tiga kelurahan, dapat kami simpulkan bahwa pemahaman soal tahapan Pemilu ini belum cukup merata. Banyak masyarakat yang masih bertanya tentang aturan main kampanye. Patroli ini akan kami lanjutkan sampai menjelang hari tenang. Bawaslu berharap upaya pencegahan melalui patroli ini efektif untuk menyampaikan pesan kepada pemilih,” jelas Fierly, Senin 18 Desember 2023.
Fierly menuturkan, Kecamatan Serang dipilih sebagai lokasi pertama patroli kampanye. Karena, Kecamatan Serang merupakan daerah yang memiliki komposisi daftar pemilih tetap (DPT) paling banyak ketimbang lima kecamatan lainnya.
“DPT Kecamatan Serang mewakili 32,69 persen dari jumlah DPT secara keseluruhan. Wajar jika kompetisi antar peserta Pemilu di sini relatif lebih ketat. Sebagian besar para ketua partai tingkat kota juga mencalonkan diri di Kecamatan Serang. Tak heran jika aktivitas kampanye di sini jauh lebih dinamis ketimbang daerah lain. Tapi ironisnya justru masih banyak pemilih yang tidak memahami regulasi teknis soal kampanye,” tuturnya.
Patroli juga melibatkan Ketua dan Anggota Panwascam Serang dan PKD. Ke depan, kata Fierly, patroli akan juga menggandeng aparat kepolisian. Utamanya jika patroli digelar di daerah yang memiliki potensi pelanggaran pemilu yang tinggi.
Ketua RT 04 RW 09 lingkungan Cimuncang, Wardin mengatakan, warganya masih banyak yang belum mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. Termasuk soal politik uang.
“Sudah banyak spanduk caleg yang terpasang di sini. Aktivitas kampanye juga semakin meningkat. Tapi masyarakat banyak yang tidak tahu apa yang boleh dan tidak, termasuk soal politik uang. Boleh tidak misalkan menerima sembako dari caleg,” katanya.
Di sisi lain, Ketua RT 02 RW 11 Perumahan Bumi Agung Permai (BAP) Kelurahan Unyur, Misbah mengaku, warganya masih belum mengetahui terkait larangan kampanye di rumah ibadah.
“Sesungguhnya bagaimana aturan tentang pemasangan spanduk itu pak, kemudian tentang larangan kampanye di rumah ibadah. Terus juga tentang aturan mengenai berita bohong atau hoax. Banyak warga yang belum memahami akan hal ini,” ujar Misbah.
Pada patroli kampanye berikutnya, Bawaslu akan menggandeng aparat kepolisian. Utamanya apabila patroli digelar di daerah yang memiliki potensi pelanggaran Pemilu yang tinggi. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi












